Sosialisasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik 2017

(Baliekbis.com), Untuk menjaring inovasi pelayanan public dari Lembaga, Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 di lingkungan Kementrian Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengadakan Sosialisasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik 2017 yang di ikuti oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Kamis (15/12) di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Dimana sosialisasi ini di paparkan langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan Kinerja dan Anggaran, Deputi Bidang Pelayanan KemenPAN RB Sayidatun yang pada kesempatan ini didampingi Kabag Organisasi Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih.

Kementerian PAN RB sebagai Penyelenggaraan Sosialisasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik 2017 bertugas untuk memfasilitasi proses penjaringan, penyeleksian dan penilaian inovasi pelayanan publik serta membentuk sekretariat, tim evaluasi dan tim panel independen yang ditetapkan oleh menteri. Dimana sekeretariat nantinya bertugas melayani kesekretariatan penyelenggaraan kompetensi dan bertindak sebagai admin kementerian, tim evaluasi bertugas melakukan penilaian proposal inovasi pelayanan publik dan tim panel independen memiliki tugas mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik, ungkap Kepala Bidang Perencanaan Kinerja dan Anggaran, Deputi Bidang Pelayanan KemenPAN RB Sayidatun saat pemaparan. Adapun mekanisme kompetisi meliputi enam tahap penilaian, yakni penilaian tahap pertama seleksi administrasi, tahap dua evalusi kerja, penentuan TOP 99, tahap empat presentasi dan wawancara, tahap lima verifikasi dan observasi lapangan serta tahap enam penetuan akhir. Dengan persyaratan inovasi haruslah memberikan perbaikan pelayanan publik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat dan sudah direplikasi, berkelanjutan serta inovasi sudah dilaksanakan minimal satu tahun.

Sementara Kabag Organisasi Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih mengatakan, sesuai dengan surat putusan KemenPAN RB khususnya Deputi Bidang Pelayanan Publik, agar setiap tahun diadakan lomba inovasi pelayanan publik dan kami sudah mengadakan pembinaan kepada semua SKPD termasuk kepala puskesmas, perusahan daerah se Kota Denpasar agar menyusun proposal inovasi. Dimana proposal inovasi ini sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang di hadapi dalam pelaksanaan tugas dengan harus mempunyai empat syarat yakni judul harus jelas, punya dampak positif kedepannya, adanya perubahan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah inovasi tersebut dan dapat di replikasi berkelanjutan. “Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik sudah kita rancang dari tahun 2016 yang akan di usulkan di tahun 2017, dimana batas akhir pengumpulan proposal inovasi ini pada bulan Februari tahun 2017 paling lambat, untuk itu di harapkan awal bulan Januari sudah masuk semua proposalnya melalui Admin di bagian Organisasi Pemkot Denpasar,” ucapnya. (ays’/ist)