Simpan Sabu Sabu 958 Gram, Dua WN Thailand Diadili

(Baliekbis.com),Dua wanita asal Thailand yakni Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) yang kedapatan menyimpan sabu sabu 958 gram diadili di PN Denpasar, Selasa (7/1/2020).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sobandi itu, Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar hukum membawa, memiliki, mengimpor, mengekspor dan menyalurkan narkortika yang dibawanya dari Thailand ke Pulau Bali.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa.

Kasarin Khamkhao yang berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan Sanicha Maneetes yang merupakan seorang cleaning service di negaranya itu tidak mengajukan esepsi dalam sidang yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika.

Penangkapan kedua terdakwa dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada 13 Oktober 2019, saat datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar, yang tiba pukul 01.30 Wita.

Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan. Kasarin Khamkhao dan SM kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan body search secara terpisah oleh petugas.

Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes, berupaya menyelundupkan 3 (tiga) bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika.

Untuk tersangka Kasarin Khamkhao kedapatan menyembunyikan 1 bungkusan cokelat tersebut pada celana dalamnya. Sedangkan, tersangka Sanicha Maneetes kedapatan memiliki 2 bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratoritum menunjukkan semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto). (bro)