Sidang Saham: Divonis Dua Tahun, Harijanto Langsung Banding

(Baliekbis.com),Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Harijanto Karjadi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/1/2020).

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan menggunakan akta autentik,” ucap hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim Jaksa Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dan Martinus T. Suluh yang dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Usai mendengar putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Namun, bos sebuah hotel berbintang di Kuta ini melalui tim kuasa hukumnya Petrus Bala patyona,SH,MH,CLA menyatakan banding.

Usai persidangan terdakwa Harijanto Karjadi, melalui kuasa hukumnya Petrus Bala patyona, SH.MH.CLA mengatakan, Akta nomor 11 tidak pernah dijadikan dalam dakwaan. Jadi akta otentik yang disebutkan hakim itu akta nomor 10.

“Hakim mempertimbangkan diluar dakwaan. Jadi akta otentik yang didakwakan jaksa itu kan nomor 10 yaitu menyuruh atau menempatkan keterangan palsu,” katanya.

Sementara yang dipertimbangkan hakim itu, akta nomor 11 yang mengenai RUPS yang dikirim ke Kemenkumham, dimana dalam dakwaan tidak ada.

Diberitakan sebelumnya, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono.
(bro)