Sidang Perdana Sengketa Informasi, Kuasa PT DEB: Dokumen yang Diminta Walhi adalah “Rahasia Dagang”

(Baliekbis.com), Sidang perdana sengketa informasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Renon, Jumat (2/12) berlangsung singkat. Ketua Komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag. didampingi dua anggotanya mengatakan persidangan ditunda untuk memberi kesempatan PT DEB melengkapi dokumen yang diperlukan.

Kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) Hendri J. Pandiangan selaku termohon mengatakan pihaknya minta waktu sepekan untuk melengkapi dokumen mengingat kantor DEB ada di Jakarta.
Hendri mengatakan perlu diluruskan bahwa pihaknya tidak menggunakan anggaran daerah dalam rencana proyek LNG.

Terkait dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Walhi, ditegaskan tidak bisa diberikan karena itu adalah rahasia dagang. “Secara undang-undang kami tidak punya kewenangan memberikan itu. Karena itu rahasia dagang kita, jadi kita gak bisa berikan. DEB ini perusahaan privat, ini perlu diluruskan bahwa pendirian DEB tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.

Menurutnya sebatas melihat dokumen ia bisa tunjukkan. “Tapi kalau mau dimiliki untuk ditunjukkan ke publik ya kami keberatan. Itu semua ada, kami akan tunjukkan, ini FS (Feasibility Study) kita semua perjanjian-perjanjian kami bersifat privat bukan untuk konsumsi publik. Jadi secara undang-undang pun kami tidak boleh memberikan itu,” jelasnya.

Hendri menegaskan izin-izin yang dimiliki sudah lengkap. “Kalau mau dilihat boleh tapi untuk dimiliki ya ada batasan dan ketentuan yang tidak memperbolehkan itu,” tegasnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya persaingan, menurutnya yang namanya usaha pasti ada kompetitor. “Jadi ini yang harus diperhatikan. Isu sosial ini yang utama harus dibereskan. Sebab banyak juga yang menginginkan bisnis ini,” ungkapnya.

Soal permintaan Walhi, ia menegaskan pihaknya mengikuti alur hukum disini. Jadi memang bahwa Walhi itu secara hukum memiliki kewenangan meminta informasi publik karena Walhi itu LSM yang diakui di Indonesia.

“Tapi, dalam suratnya kan meminta dokumen dengan alasan adanya penggunaan anggaran daerah dalam pendiriannya. Makanya saya tegaskan, silakan cek di pemda,” ujar Hendri. Pendirian DEB ini, pemda tidak akan melakukan penyetoran kepada DEB. Makanya dibuatkanlah skema joint venture itu. Jadi istilahnya dipinjamkan modal dulu untuk saham 20%. Nanti pengembaliannya setelah perusahaan beroperasi, ada dividen, keuntungan dan yang lainnya.

Menurutnya, sebelum menggugat agar dicek dulu, apa pemda keluar dana, cek juga di DPRD. “Kalau anggaran daerah keluar itu kan dirapatkan, gak bisa sembarangan uang itu keluar,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukun dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali.

Dalam sidang sengketa informasi terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Walhi minta dokumen FS. Made Krisna Dinata S.Pd menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup. Ia juga menerangkan jika selama ini pihaknya secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove. (bas)