Sidang Penutupan Tenant, Prinsipal Tergugat Diwajibkan Datang

(Baliekbis.com), Sidang perdata yang melibatkan pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat dalam perkara dengan register perkara nomor: 369/PDT. G/2017/PN Denpasar, tertanggal 10 Mei 2017, kembali digelar Selasa (30/5/2017) di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Hakim Mediator I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. I Made Somya Putra, S.H., M.H. selaku pengacara penggugat dalam rilisnya, Selasa (30/5/2017) mengatakan dalam sidang kedua ini dari penggugat semua hadir termasuk prinsipal. Sedangkan dari pihak tergugat kuasa hukum datang bersama GM Corporate PT Bali Unicorn Puspa Negara. Namun pimpinan PT Bali Unicorn tidak datang. Sehingga hakim mediator meminta pihak prinsipal tergugat diwajibkan datang pada sidang selanjutnya 2 minggu lagi yakni tanggal 13 juni 2017. “Kami sampaikan di sana, berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2016, domisili di luar wilayah bukanlah alasan yang sah untuk tidak hadir,” ujar Somya,S.H.

Somya,S.H. (kanan).

Namun Somya mengaku menghormati pihak kuasa hukum yang telah berniat untuk menghadirkan prinsipalnya. “Dan kami terbuka untuk mediasi,” tambah Somya. Dalam sidang perdana Selasa (23/5/2017) lalu para pihak diharapkan hadir pada jam 9.00 wita, namun setelah ditunggu-tunggu oleh majelis hakim sampai pukul 12.00 wita, pihak tergugat tidak hadir. Sebagaimana diketahui kasus gugatan ini muncul terkait penutupan dua unit tenant yang dikelola Daniel Chia di Discovery Shopping Mall (DSM) Kuta beberapa waktu lalu. Penutupan itu dilakukan karena tenant tersebut diduga menjual barang KW. Tenant yang sudah beroperasi belasan tahun di DSM tersebut selama ini menjual berbagai produk produk antara lain jam tangan, tas dan accessory.  (ist)