Sidang Penipuan Bisnis Restoran, Saksi Percaya dengan Keuntungan yang Dijanjikan Terdakwa

(Baliekbis.com), Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/9). Sidang yang digelar secara tatap muka ini masuk pada agenda pemeriksaan saksi korban yakni Edo Suweta dan Rina Kandau.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, saksi korban Edo Suweta menerangkan awalnya ia dihubungi terdakwa pada awal bulan Maret tahun 2018. Di sana terdakwa mengatakan sehubungan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

“Irawan mengaku bahwa investornya harus berobat ke Singapura karena kanker dan perlu uang, sehingga dia menghubungi saya,” jelasnya. Terdakwa juga sempat memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Mango Casual Dining & Pool yang berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Proposal tersebut selain dikirim melalui email, juga melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, saksi korban dan terdakwa bertemu sembari makan malam di sebuah restaurant daerah Petitenget, Badung.

“Pada saat dinner di Petitenget, dia bilang semua berjalan baik dan restaurant bisa buka pada Agustus 2018. Terdakwa juga mengaku sebelumnya sudah pernah membuka restaurant dan berjalan baik,” jelas saksi.

Dalam pertemuan tambah saksi, terdakwa menjelaskan jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan ke depan sudah bisa menikmati keuntungan sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha restoran sudah disewa dan telah dibayar untuk 10 tahun.

Di dalam pertemuan, saksi korban meminta waktu untuk bisa bergabung. Namun satu minggu setelah pertemuan, terdakwa mendesak agar saksi korban segera bergabung. Sehingga pada pertengahan Maret 2019, terdakwa mentransfer uang Rp 500 juta dan sisanya ditransfer secara bertahap hingga mencapai Rp 750 juta ke rekening terdakwa.

Pada bulan Agustus 2021, saksi korban menghubungi terdakwa karena restaurant belum buka seperti yang disampaikan. Di sana terdakwa mengatakan masih ada kekurangan konstruksi sehingga pembukaan diundur menjadi Desember 2019.

“Karena ada penundaan ini saya merasa aneh, kan bujet sudah besar kok restaurant masih belum buka juga,” kata saksi korban. Merasa ada kejanggalan, saksi korban kemudian meminta laporan keuangan kepada terdakwa yang sebelumnya tidak pernah ia terima. Namun begitu menerima laporan keuangan, saksi terkejut lantaran laporan keuangan yang dikirim terdakwa terlihat tidak profesional.

“Saya bilang tidak bisa seperti ini yang namanya laporan keuangan, harus jelas. Kemudian terdakwa berkata bahwa karena perusahaan kecil, sehingga tidak bisa membuat laporan secara detail, setelah itu dia mengajak bertemu,” terangnya.

Singkat cerita, saksi korban kemudian meminta agar uangnya dikembalikan. Terdakwa mengaku akan mengembalikan uang namun baru janji-janji. Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengembalikan uang korban sebesar Rp 150 juta pada 13 April 2019, dan kembali mentrasfer secara bertahap hingga uang saksi korban kembali Rp 695 juta.

Sementara saksi Rina Kandau ketika ditanya mengaku tidak mengetahui kenapa restoran yang seharusnya buka pada Agustus 2019 batal. Rina yang saat itu telah menanam investasi sebesar Rp 1,6 miliar ini memilih mundur. “Pada saat saya bilang mundur, terdakwa bilang ok, dan dia mengatakan akan mengembalikan uang saya. Namun sampai sekarang tidak ada pengembalian,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said yang menangani perkara ini menerangkan, di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di warung makan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata kalau salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800 karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restauran kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut.

Terdakwa mengatakan restaurant tersebut akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi terdakwa mengatakan uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant serta terdakwa mengatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800 dengan cara transfer ke rekening terdakwa secara bertahap.

Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di Canggu. Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Restauran Gang Mango dengan mengatakan akan segera dibuka pada September 2019. Terdakwa juga mengatakan ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen milik terdakwa.

“Terdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019,” beber jaksa. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000.

“Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,” ungkap jaksa. (pem)