Sidang Penggelapan Rp7 Miliar, Gendo Minta Mantan Teller BPR SU Dibebaskan

(Baliekbis.com),Penasehat hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana,SH, I Wayan Adi Sumiarta,SH.,M.Kn bersama I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office, di dalam pledoinya membongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan terdakwa dengan inisial “NWPLD” mantan teller PT. BPR SU, yang dituduh melakukan perbuatan merugikan bank Rp7 miliar.

Nota keberatan (Pledoi) berjudul Cui Bono tersebut, dibacakan di depan majelis hakim yang juga Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW yang didampingi Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota, dalam sidang Selasa (5/5/2020).

Cui bono adalah adagium yang dipopulerkan oleh Cicero, seorang filsuf Romawi dan juga advokat. Gendo mengungkapkan dalam proses persidangan terdapat fakta yang janggal, mulai dari; kesalahan penghitungan kerugian BPR dalam laporan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) menyatakan kerugian bank adalah sebesar Rp7.442.792.832, namun dalam persidangan justru nilai kerugian yang diakui adalah temuan dari laporan OJK sebesar Rp5.002.628.000.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan dalam laporan OJK juga ditemukan fakta-fakta penting, seperti adanya transaksi back dated, adanya sharing password, adanya appropal oleh pimpinan terdakwa atas transaksi yang didalilkan fiktif. Atas hal tersebut Gendo mempertanyakan mengapa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ngotot menggunakan nilai kerugian sesuai temuan SPI sebagai dasar penyidikan bahkan dijadikan dasar mendakwa terdakwa. “Apa yang ditutupi,” tanyanya.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sejak awal penyidikan, kasus ini terkesan ditimpakan kepada terdakwa semata, karena dalam BAP penyidikan tidak ada penggalian fakta terkait dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan banyak nama dan posisi dalam temuan tersebut, serta dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana perbankan. Padahal, laporan OJK tersebut sudah ada sejak penyidikan terhadap terdakwa berlangsung. “Terkesan terdakwa yang dikorbankan,” tegasnya.

Fakta lainnya yang disampaikan oleh Gendo, dalam persidangan terkuak bahwa barang bukti berupa screenshoot yang diajukan JPU sebagai barang bukti yang digunakan untuk mendalilkan modus terdakwa melakukan kejahatannya adalah simulasi.

Selain itu saksi yang dihadirkan di persidangan I Gede Dwi Kusuma Negara, S.E. yang menjabat sebagai SPI menerangkan IT Development dan bisnis, tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan 5 (lima) modus sebagaimana yang didakwakan JPU.

Lebih jauh, Gendo menyampaikan bahwa screenshoot yang diajukan JPU sebagai barang bukti yang digunakan untuk mendalilkan modus terdakwa melakukan kejahatannya adalah simulasi. “Ternyata adalah simulasi”, ujarnya.

Selain itu, Gendo juga menyampaikan dalam surat tuntutan JPU bahwa user ID terdakwa diketahui akunting karena diberitahu oleh terdakwa, serta terdakwa dikatakan tidak meminta penggantian password user ID.

Padahal, dalam fakta persidangan yang terungakap adalah terdakwa baru mengetahui user ID tersebut digunakan oleh akunting saat terdakwa diperiksa bersama-sama atasannya di Kantor OJK, yakni Dewa Ngakan Catur Susana,S.E., selaku Direktur Operasional dan Bisnis BPR Suryajaya Ubud.

Gendo juga menyampaikan di awal-awal terdakwa baru bekerja, terdakwa sudah berupaya terus-menerus melapor ke atasannya untuk permohonan penggantian password, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi. Berdasarkan hal tersebut, Gendo menyampaikan bahwa JPU telah melanggar Pasal 189 ayat (1) KUHP dan JPU melakukan manipulasi fakta persidangan. “Penuntut Umum senyatanya telah memanipulasi keterangan terdakwa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi atas pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh JPU, karena JPU memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa belum pernah dihukum. Namun menurut Gendo itu belum cukup karena ada banyak pertimbangan lain yang dapat dijadikan dasar meringankan oleh JPU. Gendo juga memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Dalam Pledoi setebal 109 halaman itu, Penasehat Hukum terdakwa juga membantah pembuktian semua unsur-unsur yang didalilkan JPU di dalam tuntutannya. Secara tegas Penasehat Hukum menyampaikan unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan.

Sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis, Pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa juga menggugat besaran pidana denda yang dituntut oleh JPU sebesar Rp10 miliar, karena itu sewenang-wenang, tidak jelas dasarnya, dan ditambah keyakinan Penasehat Hukum bahwa terdakwa tidak melakukan kesalahan tersebut. Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sidang dilanjutkan Selasa, 12 Mei 2020 dengan agenda pembacaan putusan. (ist)