Sidang Pembunuhan di Jalan Subur, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

(Baliekbis.com), Kasus pembunuhan yang terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Munang-maning, Denpasar Barat yang menewaskan Gede Budiarsana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam perkara ini ada 7 orang yang dijadikan terdakwa yakni I Wayan Sadia, Fendy Kainama, Jos Bus Lekeimahua alias Jos, Benny Bakar Bessy, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakar Bessy alias Bonco.

Tapi dari 7 terdakwa ini, terdakwa I Wayan Sadia diberkas atau disidangkan secara terpisah karena diduga sebagai pelaku penebasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa I Wayan Sadia yang dibacakan di muka sidang baru-baru ini menyatakan, kasus penebasan yang menyebakan Gede Budiarsana tewas ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.45 Wita.

Kasus ini berawal saat terdakwa mendengar ada keributan dan terjadi perkelahian di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solusien (BMMS) yang beralamat di Jl. Gunung Patuha VII No.9.C Br.Link. Sangga Buana Ds. Tegal Harum, Denpasar Barat.

Sementara keributan itu sendiri sebagaimana diterangkan dalam dakwaan untuk 6 terdakwa lainnya disebutkan bersumber dari saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah didatangi oleh petugas PT. BMMS perihal sepeda motor Yamaha LEXI warna abu-abu yang dibawa oleh saksi dan hendak ditarik karena menunggak pembayaran kreditnya selama 1 tahun di finance.

Atas hal itu, Ketut Widiada alias Jero Dolah dan Gede Bidiarsana mendatangi kantor PT. BMMS. Sampai di sana mereka membicarakan mengenai penarikan sepeda motor tersebut, lalu keributan terjadi dan terdengar oleh I Wayan Sadia.

Mendengar itu, terdakwa langsung menuju kantor BMMS dan melihat saksi Ketut Widiada alis Jero Dolah serta korban Gede Budiarsana sedang berkelahi dengan 6 terdakwa lainnya yang didakwa atau disidang secara terpisah.

“Melihat itu terdakwa lalu mendekat dan memegang leher korban. Namun saat itu korban behasil melepaskan diri bahkan sempat melukai terdakwa dengan pedang yang sebelumnya berhasil direbut korban saat perkelahian,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan juga disebut, karena korban dan Gede Budiarsana terdesak, keduanya lalu keluar dari kantor tersebut. Saat hendak pergi, pedang yang ada pada korban terlepas dan diambil oleh terdakwa lalu mengejarnya.

Korban yang melarikan diri kemudian berusaha naik ke mobil pick-up yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan di belakang mobil, ia kemudian terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa yang sejak tadi mengejar langsung mendekati korban.

Saat itu pula terdakwa menebas korban dengan pedang dan korban berusaha menangkis dengan kedua tangannya sehingga kedua tangan korban terkena tebasan sebanyak dua kali dan korban pun roboh.

“Saat korban terjatuh, terdakwa kembali menebasnya dengan pedang dan mengenai bagian belakang kepala sebanyak dua kali sehingga korban mengeluarkan banyak darah dari kedua tangan dan kepalanya serta terkapar di tengah jalan,” ujar jaksa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Gede Budiaraana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang. Dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ist)