Sidang Mediasi Kasus Balita ‘Deadlock’

(Baliekbis.com), Hakim mediator PN Denpasar Putu Agus Hadi Antara menilai tidak terjadi kesepakatan antara tergugat Holiday inn Resort Baruna yang hadir diwakili kuasa hukumnya dan penggugat Robin Sterling Kelly yang diwakili Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra, SH.,MH.

Setelah memberi kesempatan para pihak untuk menjalani sidang mediasi terhadap Perkara Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps terkait dugaan kelalaian terhadap perlindungan keamanan Holiday Inn Resort Baruna Kuta yang menyebabkan kedua balita yang dititipkan Robin Sterling di Kids Club hotel tersebut berpindah tangan (diculik) sampai akhirnya ditemukan di negara Australia.

“Meskipun sidang mediasi berakhir ‘deadlock’ namun hakim dengan bijak masih membuka kesempatan di luar persidangan,” kata Somya, usai sidang Selasa (8/11/2022). Pihaknya juga memaklumi jika hakim menyatakan sidang mediasi ini kedua belah pihak tidak menemukan titik temu kesepakatan dan persidangan akan dilanjutkan seperti biasa kembali.

“Sementara itu kami juga tetap fokus dengan dalil bahwa adanya prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya terkait kewenangan peralihan kedua balita tersebut. Sebab menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya,” tandas Somya.

Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang telah menimbulkan kerugian. “Sebab faktanya telah terjadi dampak trauma yang mendalam yang dialami oleh seorang ibu dan kedua balitanya yang sulit dihapus dalam memori ingatan dan telah menjadi ‘mimpi buruk’ di kehidupan mereka.

“Namun anehnya sejak tahun 2019 pascakejadian tersebut pihak hotel malah tidak mengetahui jati diri orang yang mengambil (menculik-red) kedua anak tersebut dari Kids Club,” terang Somya. Sekarang tiba-tiba timbul statement kalau hal tersebut adalah ‘hanya masalah keluarga’ dan sejak 2019 tidak juga pihak hotel memberikan empati dan simpati terhadap kejadian tersebut. (ist)