Sidang Jaksa Gadungan, Petugas BPN Badung Jadi Saksi

(Baliekbis.com),Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Setiadji Munawar  dengan mengaku sebagai jaksa, Kamis (16/12/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan dan Hari Soetopo menghadirkan satu orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021) mengatakan, saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi dihadirkan di muka sidang untuk membongkar aksi penipuan terdakwa Setiadji Munawar.

Aksi menipu terdakwa terhadap korban Liana Rosita Irwawan yang dibongkar oleh saksi adalah terkait pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) dan juga permohonan hak tanggung sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada korban.

Menurut saksi yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara di BPN Badung, terdakwa tidak pernah memohonkan untuk pemblokiran sertifikat maupun permohonan hak tanggung.

“Seingat saksi, terdakwa tidak pernah datang ke BPN Badung untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah,” terang Eka Suyantha menirukan perkataan saksi saat sidang. Atas pengakuan itu, maka unsur penipuan sudah mulai nampak.

Dengan pemeriksaan terhadap saksi Anak Agung Alit Emi Yama Gemi maka sudah tidak ada lagi saksi yang akan diajukan oleh jaksa. Sehingga pada sidang berikutnya masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi pegawai Kejaksaan Tinggi Bali atas nama I Nyoman Suwarna. Hadirnya saksi Suwarna ini makin menyudutkan terdakwa karena mengungkap identitas terdakwa sebagai jaksa gadungan alias jaksa palsu.

Dari pengakuan Suwarna, terdakwa bukanlah seorang jaksa karena nama terdakwa yaitu, Setiadji Munawar tidak ada dalam data kepegawaian pada Kejaksaan RI.

Diberitakan pula, atas aksi terdakwa yang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jakarta serta bisa menyelesaikan persoalan hukum, korban Liana Rosita Irawan mengalami kerugian hingga Rp 256 juta. Namun beredar kabar terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban. (eli)