Sidang Gugatan “Penculikan Bayi”, Robin Kelly Fokus Terhadap Kelalaian Pihak Hotel

(Baliekbis.com), Kasus dugaan penculikan dua balita anak Robin Sterling Kelly saat ini sedang memasuki tahap sidang mediasi di PN Denpasar.
“Kami sangat menghormati sistem peradilan di Indonesia dan berharap sidang mediasi berjalan dengan baik, kami terus memantau perkembangan kemajuannya,” kata Robin Sterling Kelly, ibu kedua balita yang anaknya dilarikan ke negara Australia meskipun dirinya telah membayar sejumlah uang untuk menitipkan kedua anaknya di Holiday Inn Hotel Baruna Kuta pada 13 Agustus 2019 silam saat ditinggal membeli pampers untuk anaknya.

Memang kini, kedua balitanya telah kembali ke pangkuannya lewat sidang peradilan perwalian anak yang panjang dan melelahkan. Pihaknya merasa bukanlah siapa pelaku yang mengambil anaknya namun terpenting adalah bagaimana bisa sebuah group perhotelan ternama dengan begitu saja membiarkan kedua balitanya beralih dari yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak hotel.

“Kami memiliki lembaran dokumen kwitansi penitipan. Kelalaian inilah yang menjadi fokus gugatan kami,” kata Robin Sterling Kelly dalam jawaban pesan WhatsAppnya, Senin (1/11/2022).

Kelly meyakinkan bahwa masih tergambar trauma ketakutan pada dirinya dan kedua balitanya pascakejadian tersebut. Terlepas dari semua peristiwa tersebut, dirinya berpikir bahwa apa yang digugatnya sesuai dengan haknya sebagai konsumen yang dirugikan 

Apalagi sidang ini menjadi suatu penantian setelah sekian lama menunggu respon empati pertanggungjawaban pihak hotel. “Semoga kasus yang terjadi ini tidak menjadi preseden buruk terhadap tamu yang ingin menginap di hotel,” jelas wanita kelahiran Amerika ini. (hd)