Sidak Kemendag, Temukan Empat SPBU Curang di Bali

(Baliekbis.com), Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Selasa (27/8/2019) siang.

Dalam sidak di Badung, tim menemukan dua SPBU melakukan kecurangan setelan dilakukan pengujian. Di SPBU Jalan Siligita Nusa Dua ditemukan alat segel yang sudah dibuka. Dari batas kesalahan yang diizinkan 0,5 persen, ternyata di SPBU tersebut mencapai 3,5 persen.

Hal serupa terjadi di SPBU Sunset Road Kuta dimana tim menemukan terjadi kelebihan 0,3 persen dari batas kelebihan yang diizinkan. “Pelanggaran ini jelas merugikan konsumen. Karena itu akan kita proses,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono. Dalam sidak juga hadir Kadis Perdagangan, UKM dan Koperasi Badung Karpiana dan Kadis Perdagangan Kabupaten Bangli.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

“Dari sidak di Badung, petugas menemukan dua SPBU terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ungkap Veri.

Pada sidak ini, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. “Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Selama 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan provinsi yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo. (bas)