Setelah Denpasar dan Badung, Giliran Jembrana “Launching Elektronifikasi Pembayaran Retribusi (E-Retribusi) Pasar”

(Baliekbis.com),Launching Elektronifikasi Pembayaran Retribusi (E-Retribusi) Pasar berlangsung, Minggu (11/8/2019) malam di Kabupaten Jembrana yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Jembrana dengan BPD Bali.

“Launching E-Retribusi Pasar ini, merupakan yang ketiga setelah Denpasar dan Badung,” ujar KaKPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho di sela-sela launching yang dirangkai dengan “Pameran Industri, Kerajinan dan Festival Kuliner” menyambut HUT ke-124 Kota Negara.

Pameran yang digelar di area Pakir Kantor Bupati Jembrana berlangsung meriah diikuti 113 stan yang menyajikan berbagai hasil kerajinan, kuliner dan produk pertanian yang di antaranya juga binaan BI Provinsi Bali. Pembukaan pameran ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Jembrana juga dihadiri Wabup Kembang Hartawan, jajaran perbankan serta sejumlah pejabat setempat.

KaKPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho
menyatakan bersyukur karena dapat diimplementasikannya kembali Elektronifikasi Pembayaran Retribusi (E-Retribusi) Pasar.
E-Retribusi Pasar merupakan metode pemrosesan pembayaran sebagai upaya mendorong peningkatan akses masyarakat kepada layanan keuangan formal dan mendukung tugas Bank Indonesia sebagai Otoritas Sistem Pembayaran khususnya dalam mendorong penggunaan transaksi non tunai atau yang dikenal dengan Gerakan Nasional Non Tunai.

“Jika sebelumnya Pelaksanaan dan Pengelolaan Retribusi Pasar dilakukan secara tunai, kini diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara non tunai, menggunakan Quick Respon (QR) Code yang berbasis Basic Saving Account (BSA). Sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif,” jelas Trisno.

Ditambahkan E-Retribusi merupakan salah satu implementasi sebagai langkah pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan pemerintah daerah. Sehingga selain dapat memberikan kemudahan kepada pedagang pasar juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Yaitu pengelolaan penerimaan secara lebih aman, efisien, serta data dan informasi yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Selain pengelolaan penerimaan yang lebih transparan, transaksi non tunai juga akan memudahkan dalam hal pengawasan.
Sebagaimana telah dicanangkannya pada tanggal 14 Agustus 2014 mengenai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) antara Bank Indonesia, Instansi/Kementerian dan Pelaku Industri, khususnya terkait tentang pengelolaan keuangan daerah, mulai 1 Januari 2018, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota diwajibkan melaksanakan transaksi non tunai untuk penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu. Dan melaksanakan transaksi non tunai untuk pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

Oleh karena itu, dengan implementasi QR Code pembayaran retribusi pasar maka penerimaan retribusi pasar di Kota Negara Kabupaten Jembrana dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan. “Kami ikut bangga dan besar hati atas langkah-langkah atau terobosan yang mampu kita tempuh bersama guna mewujudkan sistem penerimaan e-retribusi pasar dengan tata kelola yang lebih efektif dan efisien,” tambah Trisno.

Dalam menyukseskan GNNT(Gerakan Nasional Non Tunai) dan Keuangan Inklusif tidak hanya memerlukan keterlibatan Bank Indonesia sebagai Regulator Sistem Pembayaran, namun juga dukungan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), pelaku industri Sistem Pembayaran dan masyarakat.
“Kami dari Bank Indonesia sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, bersyukur dapat turut ambil bagian dalam pengembangan elektronifikasi transaksi non tunai ini.

Berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat telah diupayakan bersama. Bank Indonesia terus menerus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah.

Pada kesempatan itu, Trisno juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dan Bank Pembangunan Daerah Bali yang telah meluncurkan inovasi produk Quick Response (QR) Code dan mengimplementasikannya, yang merupakan salah satu metode pengembangan pemrosesan pembayaran non tunai yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga ke depan secara berangsur-angsur dapat terbentuk suatu komunitas/masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai atau Cash Less Society. (bas)