Senang Disebut Tuli, Aksesibilitas Menjadi Hal Penting

(Baliekbis.com), Komunitas Tuli yang tergabung dalam Bali Deaf Community bekerjasama dengan DPC Gerkatin Denpasar dan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar menggelar Workshop “Memahami Dasar Hukum dan Hak Tuli Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016,” Sabtu (11/3) bertempat di Gedung Wanita Santhi Graha Denpasar. Kegitan Workshop berlangsung selama dua hari dari tanggal 11-12 Maret melibatkan pembicara Prof. Michael Stein dari Deaf Legal Advocacy Worldwide, Amerika Serikat, dan mahasiswa Disabilitas Tuli dari Jakarta.

Kegiatan tidak saja diikuti Disabilitas Tuli tampak juga dihadiri perwakilan yayasan hingga mahasiswa di Kota Denpasar dengan melibatkan dua penerjemah bahasa isyarat. Yuliana dari Bali Deaf Community membuka Workshop menyampaikan Kita lebih senang disebut tuli daripada Tuna Rungu. Penyebutan Tuli dijelaskan Yuliana karena Disabilitas Tuli mengalami gangguan pendengaran dan masih bisa tetap berkomunikasi dengan bahasa isyarat serta memiliki pendidikan yang sama. Jika penyebutan Tuna Rungu dapat kita artikan keberadaan kita sebagai Disabilitas tidak memiliki pengetahuan. “Disabilitas Tuli menjadi penyebutan yang sangat layak bagi komunitas kami,” ujarnya.
Sementara Prof. Michael Stein yang juga penyandang Disabilitas Tuli mengatakan pihaknya akan mendampingi advokasi komunitas Tuli di Kota Denpasar dan Bali. Kunjungannya kali ini juga didukung penuh Pemerintah Amerika Serikat, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Denpasar, yang sebelumnya telah melakukan pertukaran pelajar di Amerika Serikat dari Komunitas Tuli Bali yakni Ade dan Yuliana. Tentu ini menjadi kesempatan bertukar pikiran bersama tentang Hak Tuli dari segi aksesibilitas serta belajar bersama tentang bahsa isyarat komunitas Tuli Bali. 


Terkait dengan sejarah tentang hak Tuli di Indonesia yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997, CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (CRPD) disahkan PBB pada tanggal 30 Maret 2007, UU No. 19 Tahun 2011, serta yang terakhir UU No. 8 Tahun 2016. Dari Undang-undang ini kita merujuk pada Hak Tuli dari UU No. 4 Tahun 1997 yang memiliki perspektif rasa kasihan kepada Disabilitas, sehingga hal ini terus didiskusikan bersama pemerintah pusat dan DPR RI yang mengesahkan menjadi UU. No. 8 Tahun 2016, dengan Aksesibilitas dan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana bagi Disabilitas. Seperti dari sisi akses komunikasi pada asal 122 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengakui dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu. 
Komunikasi menggunakan cara tertentu sebagaiaman. Cara, alat dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi. Sementara dari akses informasi disebutkan pada pasal 123 yakni pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas. Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas dalam audio dan visual. Tentu penyebutan dari pasal per pasal UU. No. 8 Tahun 2016 ini memberikan sebuah akses penting bagi penyandang disabilitas yang jauh dari diskriminasi. Disamping itu kemudahan-kemudahan dapat diberikan melalui akses lingkungan dalam memudahkan Disabilitas berinteraksi. Seperti keberadaan areal khusus berjalan bagi Disabilitas menggunakan kursi roda, serta akses komunikasi Disabilitas Tuli dengan melibatkan penerjemah bahasa isyarat. Disamping itu juga komunikasi menggunakan tulisan dan alat petunjuk arah juga menjadi penting bagi Disabilitas Tuli. Seperti contohnya saat melakukan penerbangan di bandara dengan informasi penting keberangkatan yang dapat kita lihat melalui tulisan serta juga dapat dilibatkan penerjemah bahasa isyarat. (pur)