Seminar Nasional di UNR, Dorong Mahasiswa Bangun Usaha Kreatif

(Baliekbis.com), Seminar Nasional “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang” digelar, Jumat (1/4) di kampus UNR (Universitas Ngurah Rai) Denpasar.

Seminar yang diikuti ratusan mahasiswa UNR menghadirkan narasumber Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, akademisi Dr. Dewi Bunga serta Rektor UNR Dr. Ni Pt. Tirka Widanti,M.M., M.Hum.

Anggota DPR IGA Rai Wirajaya yang mengangkat materi tentang Tugas dan Wewenang Anggota DPR mengulas fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan fungsi lainnya seperti menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. “Dari sisi fungsi legislasi yakni menyusun prolegnas, membahas RUU serta menyetujui atau tidak menyetujui PP pengganti undang undang untuk ditetapkan menjadi UU,” ujar politisi asal dapil Bali yang memasuki empat periode di Senayan ini.

Rai Wirajaya juga mengajak mahasiswa
agar mencintai Indonesia dengan membangun usaha kreatif. “Pandemi ini membawa perubahan pada sektor usaha di Indonesia. Keterbatasan ruang dan gerak menyebabkan teknologi digital sebagai jawabannya,” ujarnya. Ia juga mengajak anak muda menggali motivasi diri dalam membangun perekonomian. “Gali ide yang tepat sasaran. Pilihlah usaha yang disukai dan diketahui secara pasti,” sarannya.

Terkait UU No. 7 tentang Mata Uang dikatakan dengan meningkatnya kesadaran yang tinggi, diakui sekarang jarang ditemukan uang palsu. “Dengan UU No.7 ini bagaimana kita mencintai rupiah. Di dalam negeri agar kita gunakan rupiah,” ajaknya.

Sementara Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno menyampaikan peran BI tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Rupiah adalah mata uang NKRI dan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. Kita bukan asal cetak uang, tapi pengedaran rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang yang beredar,” jelasnya. BI juga bekerja sama dengan perbankan dalam mengedarkan uang rupiah melalui program Kas Titipan.

Dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang yang dilakukan di wilayah NKRI. Pada tanggal 15 November 2021, BI telah meluncurkan ARupiah sebagai media edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah yang mengadopsi teknologi Augmented Reality.

Di sisi lain Trisno mengatakan pentingnya pendidikan bagi kemajuan. “Pendidikan yang bisa merubah nasib. Kalau negara tidak fokus membangun pendidikannya, maka tidak akan maju-maju,” jelasnya. Trisno juga mendorong agar mahasiswa juga siap terjun ke dunia bisnis.

Sementara akademisi Dr. Dewi Bunga menjelaskan materi tentang kejahatan uang palsu. Ia mencontohkan terjadinya fenomena penggandaan uang palsu, penipuan arisan online, investasi bodong serta adanya penjualan uang palsu di medsos.

Penyebab terjadinya kejahatan uang palsu, salah satunya karena adanya keinginan untuk menjadi kaya dengan cara sepat. Pada pasal 36 UU No. 7 ditegaskan setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu merupakan tindak pidana. (bas)