Semester I 2018, Dit. Polair Polda Bali Ungkap Pungli Puluhan Juta Rupiah di Jungut Batu

(Baliekbis.com), Wadir Polair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati, S.E. melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus Semester I tahun 2018 di Mako Dit. Polair Polda Bali, Kamis (30/8).

“Selama semester I, Dit. Polair Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus diantaranya kasus tindak pidana pemerasan/pungutan liar kepada scoot fast cruise, kasus karantina hewan, ikan, tumbuhan dan kasus tindak pidana penganiayaan,” kata AKBP Bambang Wiriawan, S.I.K., M.H.

Untuk kasus tindak pidana pemerasan/pungutan liar kepada scoot fast cruise yang merupakan pengelola speed boat penyeberangan yang beroperasi di desa jungut batu berhasil mengamankan pelaku berinisial IMS dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 30.000.000., 1 lembar kwintasi dan 1 unit mobil daihatsu terios beserta STNK. “Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan,” ungkap Wadir Polair Polda Bali.

Selanjutnya, untuk kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berawal dari mengadakan pemeriksaan terhadap sebuah truck dengan No. Pol. DR 8630 K yang dikemudikan pelaku berinisial IGKB dan pengawal sapi berinisial IPYW. Setelah diadakan pemeriksaan petugas menemukan 26 (dua puluh enam) ekor sapi jantan dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Hewan dari daerah asal.

Sedangkan, untuk kasus penganiayaan sekira pukul 10.00 Wita diatas KM. Bandar Nelayan 503 diperairan Maluku posisi 06.58.000 LS. 133.48.000 BT korban berinisial TS sedang istirahat tidur – tiduran di kamar nahkoda sambil main HP tiba – tiba pelaku berinisial IS masuk ke kamar dan langsung menusukan dengan menggunakan sebilah pisau dapur kepinggang sebelah kanan, namun pisau yang digunakan patah.

Selanjutnya pelaku dan korban berkelahi, lalu pelaku kembali mengambil pisau yang patah dan langsung menusuk punggung korban sebanyak 7 (tujuh) kali. Akibat kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 1 pisau dalam keadaan patah. (job)