Sembilan Tersangka Narkoba Dipindahkan ke Kerobokan

(Baliekbis.com), Sembilan tersangka kasus penyalahguna narkoba dipindahkan dari Rumah Tahanan Mapolres Badung ke Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan,Kamis (01/03).

Pemindahan ini dalam rangka penitipan sementara di Lapas Klas II A Denpasar dengan alasan keamanan. Pasalnnya Rutan Mapolres Badung sudah overload atau kepenuhan.

Pemindahan kesembilan tahanan kasus narkoba tersebut dikawal personil bersenjata lengkap petugas kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Badung dan petugas kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan mengingat Markas Polres Badung memiliki 3 ruangan tahanan yang saat ini dalam kondisi penuh.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H. mengungkapkan pihaknya menitipkan sementara tahanan kasus narkoba di lapas Klas II A Denpasar untuk keamanan mengingat kondisi ruang tahanan penuh. “Tentunya pemindahan ini kami kawal dengan ketat untuk menjaga keamanan pada saat di perjalanan,” terangnya.(job)