Sekjen DPN Peradi: Advokat Harus Tangguh dan Profesional

(Baliekbis.com), Sekretaris Jenderal DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution mengatakan advokat harus tangguh dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Saya yakin kalau advokat sudah tangguh dan profesional maka tak ada yang sampai kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan RO (Rindu Orderan),” jelas Hasanuddin di sela-sela pengambilan sumpah dan pelantikan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (29/1) di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pelantikan kali ini sebanyak 48 advokat, dilakukan oleh Kepala PT Denpasar I Ketut Gede,S.H.,M.H.

Dikatakan Hasanuddin, advokat harus tangguh karena tugasnya membela masyarakat. Jadi bagaimana bisa bela masyarakat kalau tidak tangguh. Tapi untuk bisa tangguh, maka advokat itu harus cerdas, punya integritas agar tak jadi calo atau markus (makelar kasus). 

Di sisi lain, Hasanuddin yang didampingi Ketua DPC Peradi Denpasar Wayan Purwita,S.H. mengatakan sekarang ini cukup banyak advokat yang menganggur. Dari sekitar 200 ribuan hanya sekitar 20 persen yang aktif. “Sebagian besar tak aktif alias cuma RO (rindu orderan),” jelasnya. Padahal sesungguhnya dengan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar, advokat yang ada sekarang masih kurang. Kondisi itu tidak terlepas dari profesionalitas advokat. Untuk itu advokat harus punya spesifikasi dan keahlian khusus.  Sehingga akan dicari konsumen. 

Advokat juga harus memperkuat networking. Kalau tak bisa maka akan lenyap dari peredaran. Diingatkan pula, advokat tak boleh pilih-pilih. Jangan hanya bela teman, kaumnya atau agama. Untuk meningkatkan kemampuan, tambah Hasanuddin, advokat diharapkan selalu menjalin koordinasi dengan yang senior untuk menambah keilmuan. Sebab hukum selalu berkembang. Apalagi di Denpasar Bali yang banyak bersinggungan dengan wisatawan.

Sementara Ketua Peradi Denpasar, I Wayan Purwita, S.H., M.H. mengatakan anggota yang dilantik kali ini sebelumnya telah mengikuti proses pendidikan dan pengujian seperti yang diamanatkan undang-undang yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional bekerja sama dengan konsultan dan Universitas Udayana. Disamping itu juga wajib mengikuti permagangan di kantor-kantor hukum yang terdaftar selama minimal 2 tahun.

Dikatakan Purwita, profesi advokat adalah “Officium Nobile” artinya profesi ini terhormat tapi juga mulia. Pasalnya advokat ketika membela kliennya ia akan berusaha sekuat tenaga untuk sebisa mungkin mencari sisi positif dari klien yang dibela. Jadi sekecil apapun itu untuk diangkat dalam memperingan tuntutan. (bas)