“Seaman Book” Sudah Ada di Benoa, Tak Ada Pelaut Gagal Berangkat

(Baliekbis.com), Kekosongan buku pelaut atau seaman book yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di KSOP Benoa tidak berimbas serius pada TKI pelaut kapal pesiar. Menurut Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali I Dewa Putu Susila, hingga saat ini tidak ada laporan adanya pelaut kapal pesiar yang gagal berangkat karena kekosongan buku pelaut tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada laporan ke KPI Bali bahwa ada pelaut yang tidak jadi berangkat (cancel) karena kekosongan buku pelaut ,” kata Dewa Susila di Kantor KPI Bali di Istana Taman Jepun Denpasar, Sabtu (3/2). Buku pelaut yang menjadi salah satu syarat keberangkatan TKI pelaut kapal pesiar sempat dikabarkan kosong beberapa waktu lalu di KSOP Benoa. Namun sejak Senin 29 Januari 2018 buku pelaut ini sudah kembali datang dan pengurusan dokumen pelaut kapal pesiar sudah kembali berjalan normal.

Untuk itu, Dewa Susila mengapreasiasi gerak dan langkah responsif pihak KSOP Benoa yang segera bertindak mengatasi kekosongan buku pelaut yang berlangsung hanya 7 hingga 8 hari tersebut sejak 18 Januari 2018. Sebenanya buku pelaut tersebut sudah tiba di KSOP Benoa pada Jumat 26 Januari 2018 namun baru bisa dibagikan ke para pelaut kapal pesiar pada Senin 29 Januari 2018 dikarenakan buku tersebut harus dicek terlebih dulu kelengkapannya.

“Jadi saya rasa KSOP Benoa sudah cukup responsif mengatasi masalah ini. Dan para pelaku bisnis seperti para agen kapal pesiar juga jangan hanya bisa mengeluh tapi juga lebih responsi mengurus dokumen para pelaut,” ujar Dewa Susila yang juga pernah bekerja di atas kapal pesiar

selama belasan tahun itu. Ditegaskannya, para agen kapal pesiar harus cepat tanggap membantu pengurusan keberangkatan TKI pelaut kapal pesiar melalui lebih awal mengurus segala dokumen dan persyaratan yang ada. Sebab, birokrasi di pemerintahan tentu membutuhkan waktu apalagi jumlah pelaut kapal pesiar yang berangkat bekerja dan membutuhkan buku pelaut semakin membludak. Terlebih para pelaut kapal pesiar diberikan waktu 3 hingga 12 minggu untuk mengurus segala dokumen keberangkatan bekerja.

“Para pelaku bisnis seperti agen harus menyiasati kondisi yang ada karena birokrasi harus diikuti. Permintaan pemberangkatan join kapal pesiar normalnya 3 sampai 12 minggu. Jadi dalam kurun waktu itu, segala dokumen harusnya bisa lebih dini disiapkan. Jadi tidak ada alasan kekosongan buku pelaut jadi ganjalan untuk berangkat jika sudah diurus lebih awal,” terang Dewa Susila yang juga Ketua DPC Partai NasDem Denpasar Barat itu.

Terlebih, imbuhnya, KSOP Benoa juga sangat koperatif melayani keberangkatan para pelaut kapal pesiar dan pengurusan buku pelaut misalnya dengan memberikan prioritas bagi yang akan segera berangkat. Syaratnya, misalnya dengan menunjukkan job letter, tiket keberangkatan, dan dokumen lainnya. Sementara terkait kekosongan buku pelaut yang sempat terjadi, Dewa Susila menyebutkan keterlambatan pencetakan terjadi karena ada penerbitan untuk pendataan kepemilikan buku pelaut yang wajib dimiliki seluruh pelaut baik di kapal pesiar, kapal niaga dan kapala ikan. Buku pelaut adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap TKI Pelaut yang akan berangkat bekerja di luar negeri selain dokumen lainnya seperti Paspor, Basic Safety Training (BST), Medical Certificate, C1D Visa serta dokumen penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan Internasional “Ada aturan baru setiap ABK (Anak Buah Kapal) wajib punya buku pelaut . Jadi permintaannya membludak,” pungkas Dewa Susila yang juga Sekjen Pergatsi (Persatuan Gateball Indonesia) Bali itu. (wbp)