SDM Pengajar Bahasa Bali Segera Disiapkan

(Baliekbis.com),  Walau sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, namun masih perlu ada penyesuaian. “Kendalanya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) pengajarnya yang masih terbatas, dan perlu ditingkatkan terutama untuk Perguruan Tinggi,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha, Senin (9/4).

Dikatakan, setelah Perda Bahasa Bali dikeluarkan, diharapkan di setiap pendidikan sudah bisa menerapkannya. “Jika perlu dimasukkan di setiap mata pelajaran dengan menambah jam pelajaran, dan untuk guru SD, SMP, SMA/SMK yang masih dirasakan keterbatasan guru pengajar Bahasa Bali untuk sementara masih bisa ditangani oleh guru agama,” terangnya.

Ke depannya diharapkan di setiap sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK agar ada guru pengajar Bahasa Bali. Tenaganya masih dipersiapakan oleh Pemerintah Bali melalui tenaga penyuluh Bahasa Bali. Begitu pula dengan di Perguruan Tinggi untuk SDM pengajar Bahasa Bali juga sudah mulai disiapkan. “Apalagi sudah ada usulan dari IHDN yang akan menyipakan tenaga S2 Bahasa Bali,”ucapnya.

Sebenarnya pelajaran Bahasa Bali sudah masuk kurikulum nasional, dan entah kenapa baru sekarang diwajibkan masuk mata pelajaran. Alasanya karena minimnya masyarakat mengikuti pendidikan Bahasa Bali di Perguruan Tinggi. Padahal Bahasa Bali memiliki peran penting di Bali sebagai adat istiadat, seni dan budaya. “Kemungkinan keterbatasan lapangan pekerjan yang membuat enggan masyarakat untuk menyekolahkan anak pada Jurusan Bahasa Bali di Perguruan Tinggi,”imbuhnya. (sus)