Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Pengguna Narkoba

(Baliekbis.com), Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus seorang pengguna narkoba bernama I Putu SA alias To Antik (24). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu total seberat 0,28 gram.

Pemuda ini dibekuk di depan Dalvas Skin Care Jalan Sedap Malam, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Denpasar Timur. “Tersangka merupakan anak anggota dewan di Klungkung,” ucap Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (6/12) di Mapolresta Denpasar.

Kapolresta menerangkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat jika di Jalan Hangtuah Denpasar Timur kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyanggongan.

Beberapa hari memantau seputaran lokasi, pada Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 Wita tersangka melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung meringkusnya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Tersangka lalu dibawa ke kosnya, di sana kembali ditemukan satu paket sabu di dalam kamarnya. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,28 gram,” jelas AKBP Ruddi.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Robby dengan cara mentrasfer uang, dan sabu diambil melalui tempelan. “Tersangka menerangkan baru sebulan ini memakai sabu, alasannya hanya ingin coba-coba,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto saat mendampingi Kapolresta. (agw)