Satpol PP Denpasar Obok-Obok Tempat Prostitusi, Sembilan PSK Diamankan

(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan penertiban  tempat prostitusi. Kali ini menyasar tempat prostitusi yang berada dikawasan  Jalan Tirta Ening II No 14A Sanur Kauh. Penertiban dipimpin Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana. Dari penertiban ini Pol PP Denpasar langsung  mengamankan 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang berada di tempat prostitusi tersebut.

‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi dikawasan tersebut,’’ ujar Sudana. Dari langkah ini kami melakukan pengecekan dan mendapati sembilan orang PSK yang sedang menunggu pelanggan. Langsung saja dari tindakan ini sejumlah PSK yang berasal dari luar daerah Bali  tersebut kita amankan untuk menindaklanjuti lebih lanjut.

Ia mengaku tempat tersebut sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal tersebut  digunakan sebagai Prostitusi. Bahkan sembilan wanita tersebu mengaku bekerja sebagai PSK. Menindaklanjuti penertiban ini menurut Sudana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum secara tegas diatur baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman  pidana dan atau denda maksimal 50 juta. Hal itu berarti mereka telah melanggar Perda tersebut. ‘’Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya. Gede Sudana mengaku tindakan itu harus dilakukan, agar Kota Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai Prostitusi. Ia juga berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang disinyalir sebagai tempat Prostitusi. (Ayu)