Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tanpa IMB

(Baliekbis.com), Satu buah papan reklame yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar. Satu papan reklame berukuran besar yang berdiri di Jl. Cargo Permai No. 93 Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (4/10) langsung dibongkar Pol PP Denpasar.  ‘’Langkah ini diambil untuk menciptakan Kota Denpasar bersih, aman dan nyaman dengan menertibkan papan reklame kadaluwarsa dan tidak mengantongi IMB,’’ ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana. Lebih lanjut dikatakan papan reklame  tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu papan reklame ini menampilkan iklan rokok, yang melanggar Peraturan Daerah No 7 tahun 2013 tentang KTR. “Maka dari itu  iklan rokok tidak boleh lagi berkeliaran di Kota Denpasar,’’ ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Satpol PP Kota Denpasar menertibkan  papan reklame tersebut, pihaknya telah memberikan surat teguran I, II dan III. Bahkan Satpol PP Kota Denpasar telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri. Namun sampai batas waktu yang diberikan papan reklame tersebut belum juga diturunkan, maka terpaksa pihaknya melakukan penertiban. Penertiban tersebut juga melibatkan Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota denpasar, TNI, Kepolisian Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal  dan PTSP  Kota Denpasar, Dinas Perhubungan , Dinas Lingkungan Hidup  dan Kebersihan Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Camat Denpasar Utara. Dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur  maka dalam penertiban ini pemilik atas nama Wayan Suarti tidak melakukan perlakukan perlawanan. Bahkan pemilik meminta maaf karena mendirikan papan reklame tanpa IMB.

Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali pihaknya  meminta masyarakat ikut serta memantau dilingkungannya masing-masing. “Jikalau ada papan reklame tanpa IMB yang dirikan agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’  harapnya, sembari beberapa papan reklame yang kadaluarsa dan tanpa ijin akan ditertibkan secara bertahap. (Ayu)