Satpol PP Bali Sidak Galian C di Kubu

(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersama Satpol PP Karangasem bersinergi menggencarkan penertiban aktivitas galian C di Kecamatan Kubu, Karangasem. “Upaya itu mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan kerusakan lingkungan, karena tidak terkontrol dalam penambangannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat sidak, Kamis (22/3) siang. Dalam sidak di galian C Desa Tianyar (Pengelola I Putu Gede Subrata, milik lahan Mangku Surat) dan Desa Ban (Pengusaha UD Catur Karya Gede) petugas melakukan pendataan dan mengecek perijinan penambangan. Namun saat sidak aktivitas galian C terhenti karena nampaknya ada ketakutan ketika petugas datang. Dari pantauan terlihat truk dan alat berat tidak beroperasi. Pada kesempatan tersebut, petugas melakukan pendekatan kepada pekerja agar pemilik tambang bisa ditemui untuk diajak diskusi mencari solusi terbaik agar aktivitas galian C berlangsung secara legal dengan mengendepankan pelestarian lingkungan. Petugas juga menggali informasi untuk mengetahui luas dan jumlah titik galian C.

Ia mengingatkan pengusaha agar melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan. Satpol PP tambahnya mendapat surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin/ilegal di wilayah Karangasem sejak tanggal 13 November 2017. Untuk itu, Satpol PP Bali juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi telah melakukan patroli wilayah terkait dengan keberadaan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa ijin di Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 dan 19 November 2017 di daerah Bebandem Karangasem. Termasuk tanggal 8 Maret 2018 di Desa Sebudi, Selat

Sidak akan terus dilakukan pada aktivitas galian C. “Bila tidak mengikuti aturan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum. Kami akan menindak tegas, bagi pengusaha yang masih membandel,” ujarnya. Pihaknya akan mengadakan pertemuan dalam menuntaskan polemik Galain C yang menjadi sorotan berbagai kalangan pada tanggal 29 Maret mendatang. Sementara itu, Pemilik Lahan Galian C Mangku Surat meminta agar mendapatkan pembinaan sehingga aktivitas perekonomian tetap jalan. “Kami akan ikut mendata teman-teman yang belum mendapat perijinan agar segera diproses,” ujarnya. Sejatinya, pihaknya akan berupaya mengikuti peraturan yang berlaku dengan baik sehingga ada kenyamanan dalam melakukan penambangan. Pihaknya juga menyanggupi menghadiri acara pertemuan Satpol PP yang melibatkan lembaga terkait dan pengusaha galian C. (abt)