Sanksi Pidana untuk Pembalap Liar, Mungkinkah?

(Baliekbis.com), Maraknya balapan liar saat ini sangat meresahkan masyarakat. Hal ini bukan hanya terjadi di Bali, melainkan juga di daerah/kota lainnya di Indonesia. Dimaksud balapan liar dalam hal ini, kegiatan sebagian anak muda yang melakukan aksi semacam balapan motor, tetapi tidak memenuhi standar  balapan motor, baik yang berhubungan dengan persyaratan tempatnya maupun tata cara penyelenggaraannya. Balapan tidak dilaksanakan di arena balapan motor resmi dan memenuhi standar balapan, melainkan di ruas jalan raya tertentu, Diikuti sejumlah anak muda, dilaksanakan malam atau dini hari dan tidak menghiraukan keselamatan dirinya maupun kesepamatan pengguna jalan yang ada disekitarnya. Karena itu aksi balap liar ini bukan hanya saja membahayakan diri “pembalap” sendiri, lebih dari itu juga embahayakan pengguna jalan dan orang-orang yang ada disekitarnya. Setidaknya menyebabkan menyebabkan kemacetan.

Aksi balapan liar semacam ini sebenarnya sudah banyak merenggut nyawa, baik antara lainnya joki balap liar itu sendiri, penonton, maupun masyarakat yang melintas di area balap liar tersebut. Masyarakat sebenarnya sudah geram akan kejadian ini, meskipun sudah dibubarkan oleh pihak kepolisian atau pecalang (perangkat keamanan tradisional) Desa Adat yang ada di sekitar tempat balapan liar, maupun warga sekitar tidak membuat jera akan aksi balap liarnya. Paling banter mereka bubar beberapa saat, sesudah itu kembali melakukan aksi balapa liar di tempat semula atau tempat lain sesuai kesepakatan para “pembalap”.

Balapan liar seperti dikemukakan secara singkat di ats, sebenarnya  dilarang berdasarkan Pasal 115 angka b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Selanjutnya disebut UU No 22 Tahun 2009).  Ditentukan bahwa “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain”. Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 297 UU 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”. Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22 Tahun 2009.

Kalau demikian adanya, mengapa sampai sekarang belum pernah terdengar ada pelaku balapan liar dihukum pidana? Dalam hal ini rupanya pihak kepolisian masih mengedepankan tindakan persuasif dalam usaha mengatasi para pembalap liar. Apabila tindakan yang sangat bijaksana ini tidak dihiraukan, untuk kedepannya diharapkan pihak kepolisian dan masyarakat perlu bekerjasama mengambil langkah tegas terhadap pelaku balap liar ini agar tidak ada lagi keresahan dalam masyarakat. Dimaksud langkah tegas antara lain berupa pengenaan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini penting karena aksi balapan liar selain membahayakan masyarakat yang melintas tetapi juga membahayakan pelaku aksi balap liar tersebut.

I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

e-mail: [email protected]