Sah! 43 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, Kepala Rutan: Nihil RK II

(Baliekbis.com), Sebanyak 43 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli secara serentak terima SK Remisi Khusus Idul Fitri dalam upacara penyerahan remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, Kamis (13/5).

Febriansyah, Amd.IP.,SH selaku kepala Rutan Bangli, menjelaskan Remisi Khusus Idul Fitri ditahun 2021 seluruhnya dikategorikan Remisi Khusus I (RK I). Yang artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan.

“Nihil narapidana yang dikualifikasikan memperoleh Remisi Khusus II atau RK II, sehingga setelah mendapat potongan remisi, tidak ada narapidana yang bisa langsung bebas,” jelasnya.

Kepala Rutan juga mengungkapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana dengan tindak pidana umum masih mendominasi jumlah penerima remisi, yakni sebanyak 36 narapidana ditahun ini.

“Untuk extraordinary crime, 7 orang narapidana dengan kasus narkotika sukses terima remisi khusus idul fitri ditahun 2021”, ungkap Febriansyah. Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan masa pidana yang berbeda-beda. Untuk Rutan Bangli, remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 22 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Lebih lanjut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, menjelaskan, semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan dengan pengawasan yang ketat. “Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa dijaga,” jelas Made.

Kepala Rutan berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar tetap menjaga prilakunya dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku, sehingga hak-haknya bisa mudah didapatkan.

“Remisi merupakan Feedback yang diberikan Negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih dan lebih baik lagi,” ujar Febriansyah.(ist)