RSN dan LPK Darma Klarifikasi Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Calon Tenaga Kerja Magang

(Baliekbis.com), LPK Dharma dan RSN melalui kuasa hukumnya Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Derry Firmansah, Lonny Rihi, Valerian L. Wangge dan Gde Mulya Agus Jaya dari kantor Advokat BILLY & Partners melakukan klarifikasi, Rabu (9/9/2020) terkait laporan berupa dugaan adanya penggelapan, penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh LPK Darma dan RSN.

Sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, 5 orang masing-masing Laurensius Diaz Riberu, Magdalena Letor, Servasius Yubileum Bily, Emanuel Kedang dan Hermanus Woka Hera yang mengatasnamakan 9 orang rekannya membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polresta Denpasar.

Menurut Billy, awal pengaduan ini dimulai adanya Nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan LPK DARMA pada tanggal 5 April 2018, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama No. HK.8/KB-PENGKAB FLT/2018, NO. 061/LPKD/IV/2018 tertanggal 23 April 2018 tentang Penyelenggaraan Program Magang Ke Jepang bagi Generasi Muda Flores Timur, dan dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa pihak antara lain, Pemkab Flotim, Stimik Stikom Bali, LPK Darma, BRI Cabang Larantuka tentang penyelenggaraan program magang ke Jepang dan program kuliah sambil kerja di Taiwan bagi generasi muda Flores Timur.

Untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut oleh Pemerintah Flores Timur anak-anak muda tersebut atas kemauan serta kesadarannya sendiri mendaftar di BLK Dinas Tenaga Kerja untuk mereka yang ke Jepang mengikuti program magang maupun ke Taiwan untuk program kuliah sambil kerja.

Setelah itu LPK Darma diundang datang untuk menyeleksi calon peserta serta test tulis, tes fisik sedangkan untuk test lanjutan dilakukan secara langsung pihak CENTO COOPERATIVE KIYOTO Jepang setelah tiba di Bali. Karena sebagaimana perjanjian kerja sama tersebut maka pihak Pemerintah Flores Timur menyiapkan peserta magang dan kuliah sambil kerja sesuai kesepakatan. Sedangkan LPK Dharma mempunyai kewajiban untuk melatih peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan setelah dinyatakan lulus oleh pihak penerima pemagangan di Jepang maupun kampus yang ada di Taiwan.

Angkatan I tahun 2018 dari program tersebut sebanyak 54 orang terdiri dari 2 tahapan dimana tahapan pertama sebanyak 17 orang perempuan tiba di Bali 31 Juli 2018 dan dari 17 orang tersebut yang berhasil ke Jepang 4 orang untuk program magang, ke Taiwan 5 orang untuk kuliah sambil kerja, 5 orang pulang ke kampung karena berbagai alasan dan tidak melanjutkan program.

Sedangkan sisa lagi 3 orang itu per 25 Nopember 2019 dikuliahkan oleh LPK Darma dengan dana talangan dari LPK Darma. Dalam perjalanan selanjutnya, 1 orang sudah dapat visa dan 2 orang sedang proses visa, tetapi karena Pandemi COVID-19 sehingga 1 orang yang sudah punya visa tidak berangkat dan 2 orang dalam proses visa juga tidak dilanjutkan lagi. 1 orang yang sedang proses visa itu akhirnya kembali ke Flores Timur sehingga tersisa 2 orang ditampung di asrama.

Selanjutnya tahapan II tahun 2018 sebanyak 37 orang (32 laki dan 5 perempuan) yang khusus disiapkan untuk progam kuliah sambil kerja di Taiwan, dan mereka tiba di Bali tanggal 9 September 2018. Dari 37 orang tersebut, yang sudah kuliah dan bekerja di Taiwan sebanyak 19 orang, yang pulang ke Flores Timur dan tidak melanjutkan program sebanyak 5 orang dan sisanya 13 orang masih berada di Bali dan dikuliahkan oleh LPK Darma dengan dana talangan dari LPK Darma.

Dalam perjalanan selanjutnya, dari 13 orang itu, 4 orang sudah mendapatkan visa dan 1 orang sedang dalam proses visa namun karena Pandemi COVID-19 sehingga proses pemberangkatan maupun pengurusan visa tidak dapat dilanjutkan dan mereka ditampung di asrama LPK Darma dan per 25 Nopember 2019 dikuliahkan oleh LPK Darma dengan dana talangan dari LPK Darma.

“Selaku kuasa hukum dari LPK Darma dan RSN kami sangat heran dengan adanya tindakan peserta tersebut yang melakukan pengaduan masyarakat karena selama ini antara calon peserta yang tidak lulus tersebut sangat baik hubungannya. Mereka ditempatkan di asrama, mereka diberikan uang makan dan mereka dikuliahkan di salah satu perguruan tinggi terkenal di Denpasar secara gratis, selama mereka menunggu untuk proses lebih lanjut untuk kuliah sambil kerja di Taiwan.” ujar Fredrik Billy.

Dijelaskan, mereka sebenarnya sudah sangat paham dengan keberadaan dan kondisi mereka yang tidak lolos magang atau kuliah sambil kerja di luar negeri dibandingkan dengan yang sudah berangkat keluar negeri. Karena mereka sejak awal telah diberikan berbagai macam kursus dan pelatihan untuk program keluar negeri. Namun untuk masuk ke universitas di Taiwan pihak LPK Darma tidak dapat mengintervensi kampus yang ada di sana. Demikian pula untuk beberapa kali pihak LPK Darma sudah mengurus visa mereka di Taipei Economic and Trade Office (TETO) Surabaya dan Jakarta, namun tidak dapat keluar visa mereka. Masalah visa pihak LPK Darma tidak dapat mengintervensi di kedutaan untuk mendapatkan visa, sehingga penipuan macam apa yang dilakukan oleh LPK Darma dan RSN?

“Dasar hukum jelas, ada Perjanjian kerja sama antara Pemkab Flores Timur dengan LPK Darma dan pendaftaran mereka melalui BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur, bukan LPK Darma. Karena LPK Darma hanya melakukan pelatihan selama di Bali dan mengurus visa mereka dan memberangkatkan mereka bila mereka sudah lulus dan dapat visa, tegas Billy. Ia juga merasa heran dengan tudingan adanya tindakan penggelapan yang dilakukan oleh LPK Darma dan RSN.

“Penggelapan yang mana? Dana yang disetor ke LPK Darma selama ini seluruhnya untuk kepentingan calon para peserta sendiri, mulai dari biaya transportasi, kursus, pengurusan visa, akomodasi dan konsumsi bahkan sampai saat ini jumlah biaya bagi para peserta tersebut melibihi dari dana yang disetor,” ujarnya.

Demikian juga para calon peserta saat itu datang sendiri untuk mendaftar di BLK Larantuka, dan setelah itu LPK Darma dan Perwakilan Stikom yaitu RSN datang untuk melakukan test dan pembekalan di Larantuka.

Billy menegaskan adanya pihak-pihak yang mendesak pihak penyidik agar RSN ditetapkan menjadi tersangka adalah sangat prematur, karena sifatnya masih pengaduan masyarakat (dumas) dan belum ada laporan polisi.

“Biarkan penyidik melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, tidak perlu mendahului pekerjaan penyidik. Selaku kuasa hukum menurut kami sangat aneh dengan opini yang berkembang ini dan hanya berdasarkan logika apalagi ditambahkan dengan adanya dugaan human trafficking yang dilakukan oleh LPK Darma,” jelasnya.

Billy mengatakan adanya program magang serta kuliah sambil kerja tersebut yang dilakukan oleh LPK Darma sudah memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku antara lain adanya legalitas dari LPK Darma sendiri yang sudah menyalurkan 131 orang untuk magang di Jepang.

Perekrutan terhadap para peserta sesuai dengan penempatan kuliah dan tempat kerjanya, peserta sudah diatas umur 19 tahun, mendapat izin orangtuanya, menggunakan paspor dan visa sesuai penggunaannya, diurus oleh Lembaga yang mempunyai izin dari Menteri Tenaga Kerja RI.

Sekali lagi Billy mengatakan bahwa yang melaporkan ini adalah mereka yang tidak lulus test baik ke Jepang, maupun ke Taiwan, dan tidak lolosnya mereka karena keterbatasan pengadu di dalam mengikuti test dan wawancara dengan pihak asing dan juga masalah visa yang menjadi otoritas kedutaan. Di samping selama masa Pandemi Covid-19 ini maka seluruh proses administrasi berkaitan dengan kepengurusan visa di TETO Surabaya dan juga Jakarta terhambat.

Demikian pula yang sudah mendapat visa tidak dapat berangkat juga karena negara tujuan juga sedang lock down sampai saat ini. Terus apakah itu semua untuk kepentingan dan keuntungan dari LPK Darma dan RSN. “Semua data dan fakta itu sudah kami sampaikan kepada pihak penyidik,” tegas Billy. (ist)