Rizki: KAD Dapat Meminimalkan Terjadinya Fluktuasi Harga 

(Baliekbis.com),Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda menyatakan tingkat inflasi Provinsi Bali sampai dengan Oktober 2021 relatif rendah, yaitu 0.54 ytd. Core inflation dan administered priced tercatat rendah, namun volatile food berada pada level di atas 5%, yaitu 5.20% (yoy).

“Komoditas penyumbang inflasi selama ini adalah minyak goreng, daging ayam ras, daging babi, dan tongkol yang diawetkan,” ujar Rizki saat penandatanganan  kesepakatan bersama “Distribusi dan Pemasaran Pangan, serta Pengembangan Potensi Daerah” antara Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung, Kamis (25/11) yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kepala Daerah bersama seluruh anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah di 2  kabupaten tersebut, serta pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi dan kestabilan harga komoditas pangan, serta mengembangkan komoditas unggulan masing-masing daerah.

Menurut Rizki, berdasarkan Survei Pemantauan Harga yang dilakukan Bank Indonesia di bulan November minggu ke-3, diperkirakan akan terjadi inflasi sebesar 0,1%–0,5% (mtm) disumbang oleh canang sari, minyak goreng, dan angkutan udara.

Rizki menambahkan salah satu upaya pengendalian inflasi, terutama volatile food, adalah melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD). KAD sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komoditas, terutama komoditas pangan, bagi daerah yang defisit dan untuk memasarkan produk bagi daerah yang surplus.

Dengan demikian, diharapkan KAD dapat meminimalkan terjadinya fluktuasi harga dan perbedaan harga antardaerah. Rizki juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan penandatangan kesepakatan bersama KAD ini. Ke depan, Bank Indonesia senantiasa mendukung untuk dilakukannya KAD yang lebih masif lagi, baik antarkabupaten maupun lintas provinsi.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan  penandatanganan kesepakatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2021. Sesuai mandat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain dengan tujuan saling menguntungkan melalui proses yang efektif dan efisien dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Tujuan utama dari pelaksanaan KAD ini adalah untuk memberikan payung hukum dan rasa aman dalam melaksanakan kegiatan perdagangan, terutama kerja sama B2B (bussiness-to-bussiness) yang sudah terjalin antar pelaku usaha di Bangli dan Klungkung.

Terkait komoditas yang berpotensi untuk diperdagangkan, Kabupaten Bangli memiliki sejumlah produk unggulan diataranya bawang merah, sayur mayur, telur ayam, kopi arabica Kintamani, dan jeruk Kintamani.

I Nyoman Suwirta selaku Bupati Klungkung menambahkan kegiatan distribusi dan pemasaran komoditi hasil Kabupaten Klungkung dan Bangli telah berlangsung sejak lama secara B2B yang tentunya apabila tidak ada regulasi dan ketentuan yang jelas akan mengakibatkan maladministrasi serta kurang efektifnya proses pengendalian inflasi daerah.

Melalui terlaksananya KAD ini, masing-masing daerah dapat memiliki gudang pangan yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kelangkaan pada suatu komoditas sehingga harga bahan pangan relatif stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat.(ist)