Ribuan Slop Rokok Iliegal Diamankan

(Baliekbis.com), Jajaran polisi dari Satuan Reskrim dan Sabhara Polres Tabanan, Bali berhasil mengungkap peniyimpanan dan peredaran rokok illegal tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Kabupaten Tabanan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap Mulyono (43) tersangka penyimpan dan penjualnya di rumah kontarakannya di Banjar Tanah Bang, Desa banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (7/6/2017). Selain mengamankan tersangka, polisi juga sekaligus menyita dan mengamankan ribuan slop rokok illegal tersebut dari rumah kontrakan tersangka dan dari gudang diBanjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan. Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan membenarkan adanya pengungkapan kasus rokok illegal tersebut. “Benar, polisi telah menangkap terlapor dan mengamankan ribuan slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017) sore.

Menurut Kasubag Humas Putu Oka Suyasa, kasus tersebut terungkap berkat adanya  informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan di Banjar Tanah Bang dijadikan gudang untuk menyimpan rokok dalam jumlah besar. Kepolisian dari SatReskrim dan SatSabhara melakukan penyelidikan pada hari Rabu, (07/06/2017) sekitar pukul 17.00 wita di kos-kosan sekitar Tanah Bang. Pada saat itu, tersangka atau pelaku yang asalnya dari Banyuwangi Jawa Timur terlihat sedang merapikan rokok yang ada di rumah kontrakannya. “Saat dilakukan pemeriksaan ternyata berbagai merk rokok yang disimpan oleh pelaku tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai,” terangnya. Selanjutnya Kanit IV Sat Reskrim bersama tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berbagai jenis rokok ke Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ternyata selain di rumah kontrakan, tersangka juga menyimpan rokok sejenis di Gerokgak Gede, Tabanan.

Menurut Oka Suyasa, barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan di Tanah Bang berupa 412 slop rokok 7 seven star, 534 kotak rokok Smoker leaf, 138 slop rokok Samurai, 47 slop rokok Grand Max, 71 slop rokok King As Filter, 80 slop rokok Premio, 26 slop rokok Gold Mild, 23 slop rokok Athena, 28 slop rokok F Mild, 19 slop rokok FR Mild, 8 slop rokok BAR dan 25 slop rokok Padang Makmur. Sedangkan dari Banjar Gerokgak Gede, berupa 144 slop rokok APV merah, 14 slop rokok X9, 6 slop rokok STILL Hijau, 8 slop rokok GRAND Light, 120 slop rokok BOSS, 60 slop rokok STILL, 40 slop rokok AP+, 20 slop rokok S3, 60 slop rokok Surya Putra, 34 buku nota, 1 Hp warna hitam Croos, 2 buku tabungan BCA, 1 buku tulis, 1 kalkulator, 1 pulpen dan uang Rp 197.000. “Tersangka dijerat dengan pasal 54 jo 29 UU RI nomer 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomer 11 tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. (gus)