Restrukturisasi Kredit Sebagai Pilihan Dalam Penyelamatan Kredit Bermasalah

(Baliekbis.com), Setiap usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan seperti BPR, LPD, Koperasi dan lain-lainnya atau lembaga jasa keuangan disingkat LJK, kredit bermasalah merupakan persoalan yang perlu penanganan yang sesegera mungkin harus dilakukan. Karena dapat menimbulkan kerugian akibat bunga kredit yang tidak tertagih, sedangkan biaya operasional usaha terus menjadi beban.

Timbulnya kredit bermasalah dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Secara internal, faktor penyebab kredit bermasalah adalah LJK tidak memiliki pedoman dan kebijakan pemberian kredit dan lemahnya analisis pemberian kredit kepada debitur. Termasuk di dalamnya adalah lemah dalam pemilihan calon debitur, kurangnya sumber data untuk dianalisis, dokumen agunan dan pengikatannya yang lemah.

Juga keterlibatan pejabat pemberi kredit yang bermaksud curang, pembinaan dan penagihan yang lemah serta tidak memiliki pedoman dan kebijakan penyelesaian kredit bermasalah. Sedangkan secara eksternal, kredit bermasalah dapat disebabkan oleh karakter nasabah yang nakal, menurunnya laba akibat kesalahan dalam pengelolaan usaha dan menurunnya daya beli masyarakat. Untuk menangani kredit bermasalah, tiga BPR yaitu BPR Sinar Kuta, BPR Pasar Umum dan BPR Bali Sinar Menara telah melakukan pendidikan dan pelatihan pada Sabtu, 8 Desember 2018. Sebagai pemakalah adalah Ketut Supamuda, yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 34 tahun di industri perbankan.

Dewa Alit, selaku Direktur PT. BPR Sinar Kuta yang sekaligus sebagai koordinator pelatihan, mengatakan bahwa penyelamatan kredit sangat perlu dilakukan dalam menangani kredit bermasalah. “Tapi tetap mengacu kepada tatacara dan perlakuan akuntansi yang berlaku”, tambahnya.
Pelatihan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu dibuka oleh Made Sumardhana, selaku Komisaris Utama PT. BPR Pasar Umum. Dalam pesannya, para peserta diminta fokus untuk mengikut acara pelatihan ini karena sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh BPR saat ini.

Dalam pelatihan tersebut tidak hanya diberikan materi pedoman dan peraturan yang terkait dengan penanganan kredit bermasalah, tapi juga diberikan aplikasi yang memudahkan user untuk menghitung jangka waktu restrukturisasi dan pilihan restrukturisasi. “Aplikasi dibuat user friendly, sehingga memudahkan pengguna untuk mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. Tinggal menginput data nasabah di form aplikasi maka sistem yang akan menghitungnya”, kata Ketut Supamuda menjelaskan lebih lanjut.
Secara umum peserta merasa sangat puas dengan materi pelatihan yang diberikan dan berkeinginan untuk dapat materi lain yang berbasis aplikasi dari narasumber. (ksu)