Reses Dr. Mangku Pastika, M.M., Sampah Harus Dikelola Profesional

(Baliekbis.com), Persoalan sampah takkan pernah selesai kalau tidak ditangani secara serius, disiplin dan profesional.

“Sampah kalau dikelola secara profesional akan memberi manfaat besar, baik untuk lingkungan maupun secara ekonomi. Contoh Singapura yang luasnya hanya 1/7 Bali dengan penduduk 5 juta dan turisnya 30 juta berhasil mengolah sampah menghasilkan listrik,” ujar Dr. Mangku Pastika saat reses secara vidcon, Kamis (25/2) di Dalung Badung.

Reses yang dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Bhaskara menghadirkan narasumber I Gusti Ketut Wirasuta, Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah Santi Guna Dalung dan Made Sudarsana yang akrab dipanggil Pak Penting. Juga hadir Ketua Koperasi Jati Wirasa Dalung Made Suwantare.

Menurut Mangku Pastika, Singapura juga sangat tegas dalam penerapan aturan soal sampah ini. Kalau buang puntung rokok sembarang bisa didenda hingga Rp3 juta.

Mantan Gubernur Bali dua periode ini menambahkan pemerintah pusat berencana mereview UU tentang sampah dimana bagi yang buang sampah harus bayar. Dana yang didapat akan dipakai untuk mengelola sampah. Diharapkan dengan UU baru nanti bisa menyelesaikan masalah sampah ini.

Sebagaimana diungkapkan Pengelola
Jasa Pengangkutan Sampah Santi Guna Dalung Gusti Wirasuta saat ini pihaknya menghadapi kesulitan terkait tempat pembuangan akhir. Sementara sampah yang dikumpulkan sangat banyak. “Kami tangani sampah sekitar 3 ribu warga Perumahan Dalung,” ujarnya.

Wirasuta mengakui, kalau diolah sebagian sampah bisa menghasilkan uang. “Ada yang mengolah sampah kayu bekas bangunan menjadi arang,” jelasnya.

Wirasuta yang mengelola sampah di Dalung sejak 1996 silam mengaku cukup kewalahan karena terbentur tempat pembuangan. “Untungnya desa juga ikut membantu. Sementara dari pemerintah setempat belum ada. Jadi sampah ini dikelola secara swadaya,” tambahnya.

Soal TPA, menurut Mangku Pastika sebenarnya yang di Suwung itu merupakan TPA Sarbagita (regional) yang menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan sampah di kabupaten/kota menjadi urusan bupati/walikota. “Sesuai UU, kalau bupati/walikota tak bisa urus sampah bisa dituntut,” tambah Mangku Pastika.

Terkait aspirasi pengelola sampah, Mangku Pastika akan menindaklanjutinya ke pusat termasuk pihak terkait. Di akhir acara dialog interaktif, Mangku Pastika diwakili Staf Ahli Ketut Ngastawa secara simbolis menyerahkan bantuan paket sembako kepada petugas kebersihan. (bas)