Reses Dr. Mangku Pastika: Bantuan Tepat Sasaran Diharapkan Percepat Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

(Baliekbis.com), Bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

“Dengan adanya bantuan sosial langsung yang diterima masing-masing penerima manfaat
diharapkan pelaku usaha bisa produktif kembali,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana pada kegiatan reses penyerapan aspirasi Anggota DPD RI perwakilan Bali (B.66) via vidcon, Senin (14/12) yang berlangsung dari studio mini DPD RI Denpasar.

Vidcon dengan tema “Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Era Pandemi Covid 19” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja selain menghadirkan Kepala Dinas
Koperasi dan UMKM Prov. Bali Wayan Mardiana juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali Ida Bagus Ngurah Ardha.

Mardiana menambahkan dari 305.072 pelaku usaha di Bali yang diusulkan mendapatkan bantuan yang terealisasi 216.956 pelaku UMKM dengan jumlah nominal Rp520,69 miliar lebih.

“Mayoritas penerima adalah pelaku usaha dari Kabupaten Badung yakni Rp90,53 miliar, disusul Kabupaten Buleleng (Rp88,05 miliar) dan Kabupaten Jembrana (Rp75,64 miliar). Selebihnya untuk enam kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.

Mardiana menambahkan, selama ini validasi dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 12,5 juta pelaku UMKM di Tanah Air. Dengan banyaknya pelaku usaha yang divalidasi, bisa saja terjadi penerima yang tidak tepat sasaran ataupun tidak tepat waktu.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah pusat ke depannya dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memvalidasi calon penerima Bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro (BPUM).

“Hendaknya pusat bisa memberikan kewenangan kepada daerah untuk memvalidasi calon penerima agar lebih tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Mardiana.

Mardiana juga menyoroti tentang syarat untuk mendapatkan KUR yang aturannya jika pinjaman di bawah Rp50 juta tidak memerlukan agunan.
Namun kenyataannya, debitur dengan pinjaman KUR sebesar Rp25 juta, oleh perbankan dimintakan agunan. Oleh karena itu, pihaknya beberapa kali harus berkoordinasi dengan perbankan penyalur KUR terkait hal ini.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika mengatakan pemerintah selama ini sudah berusaha berbuat sangat banyak untuk menolong rakyat di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya dengan bantuan permodalan dan UMKM. Namun pelaksanaannya di lapangan tidak sebagus yang direncanakan.

Untuk itu, pihaknya juga akan mengundang pihak perbankan terkait perkembangan penyaluran KUR.

“Saya lihat serapan KUR di Bali belum maksimal. Itu mungkin karena masyarakat Bali takut berutang,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Meski demikian diharapkan penyaluran KUR sesuai dengan aturan yang ada dan pelaku UMKM untuk “go digital” menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Di Bali, jumlah debitur dari berbagai sektor yang sudah memanfaatkan program KUR 36.644 terbanyak sektor perdagangan besar dan eceran (10.720 debitur), sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan (10.450 debitur) dan sektor industri pengolahan (8.055 debitur). (bas)