Rehabilitasi Jalan di Solor, Parit Jadi “Hunian” Banjir

(Baliekbis.com), Pekerjaan parit di Kelurahan Ritaebang, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur pada proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Ritaebang – Podor – Lamakera meninggalkan kisah buram. Di titik Kantor PLN Sub Ranting Solor Barat, Lingkungan I Kelurahan Ritaebang, parit yang selesai dikerjakan berubah menjadi tempat “hunian banjir”.

Sebagaimana disaksikan media ini, Rabu,15 Juni 2022 pukul 06.00 Wita, parit yang baru selesai dikerjakan oleh rombongan pekerja pimpinan Alo Meol, cs tersebut berisikan air hasil curahan hujan yang mengguyur kampung tersebut, Selasa,14 Juni 2022 malam.

Sekitar 20-an meter dasar parit itu “memaniskan” genangan air hujan. Tak cuma air, lapisan tanah serta aneka sampah pun turut serta mendiami hamparan parit d lokasi tersebut.

“Genangan air hujan ini mulai terlihat ketika hujan di malam Kamis, 10 Juni 2022 lalu, ketika lantai parit baru selesai dikerjakan. Di hamparan parit ini air tidak mengalir tapi itu berdiam manis hingga beberapa hari. Nah, kondisi yang sama terlihat lagi di pagi ini, akibat hujan yang mengguyur tadi malam. Bukannya parit dibuat untuk mengalirkan air menuju saluran pembuangannya? Kok yang di sini, parit dibuat sebagai tempat tinggalnya banjir?” keluh beberapa warga sekitar lokasi parit tersebut.

Mereka lantas meminta pihak Kontraktor Pelaksana untuk segera memperbaikinya. Bila tidak, otomatis menjadi langganan genangan air setiap ada hujan. “Hujan di musim kemarau ini saja air sudah berdiam manis, tidak mengalir. Apalagi di musim hujan dengan intensitas tinggi. Pasti genangannya lebih parah, bahkan meluap ke badan jalan,” ujar mereka menyesalkan hasil pembangunan tersebut.

Kondisi tersebut bagi mereka, disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut. Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Ritaebang – Podor – Lamakera tersebut dikerjakan oleh PT. Masa Indah Permai dengan nilai kontrak Rp 34.751.941.000. Sumber dana yang membiayai pekerjaan tersebut berasal dari Dana Pinjaman Daerah – PT SMI (Pemerintah Propinsi NTT). Pekerjaan tersebut diawasi oleh Konsultan Pengawas CV. Demensi Ronakon. (emnir/rsn)