Razia Gabungan di DC Kuta, Amankan Wisatawan Asing dan Pengedar Ratusan Ekstasi

(Baliekbis.com), Seorang pengedar ratusan ekstasi dan tiga pengunjung yang terbukti positif menggunakan narkoba – salah seorang di antaranya wisatawan Australia – diamankan petugas, ketika melakukan Razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) di tempat hiburan “Deejay Club” (DC) Jalan Kartika Plaza, Kuta, Minggu (12/8) pkl.04.00 Wita. “Razia Gabungan Operasi Gaktib yang bersandi “Waspada Wira Tombak 2018” kali ini mendatangi 6 objek sasaran (tempat hiburan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung). Dan kami mengamankan 3 warga sipil yang positif menggunakan narkoba, salah seorang di antaranya wisatawan Australia. Serta berkat kejelian anggota, Serda Rezky Maulana (Satgakkumwal Denpom IX/3 Denpasar) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi,” ujar Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., di sela kegiatan razia, tersebut, Minggu dinihari.

Saat itu kata Dandenpom, tersangka I Nyoman Dh (40) berusaha kabur ketika mengetahui kedatangan petugas gabungan yang berkekuatan 55 orang, perwakilan dari Denpom IX/3 Denpasar, Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX/Udayana.

Karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, pria kelahiran Tianyar, 31 Desember 1978 itu dikejar dan berhasil dibekuk Serda Rezky Maulana. Setelah dilakukan penggeledahan dari saku Dh ditemukan satu kaleng kecil berisi sejumlah pil ekstasi. Selanjutnya, dengan disaksikan dua karyawan DC dan sejumlah petugas gabungan, termasuk Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, selaku pimpinan rombongan, petugas BNNP Bali segera melakukan penggeledahan isi tas tersangka, pengecekan kartu identitas, serta penghitungan barang bukti (BB) jenis ekstasi. Ditemukan 107 butir ekstasi terdiri dari jenis Superman (92), Omega (9), dan Mickymouse (6), sebuah hp, dan uang tunai hasil penjualan Rp10.250.000.

Sedangkan dari lima pengunjung yang dilakukan test urine secara random dengan menggunakan “rapid test”, ternyata hanya 3 orang yang terbukti positif habis mengonsumsi narkoba. Mereka adalah 2 warga sipil, Wayan Sug, warga Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dan John IT berdomisili di Nusa Dua serta  wisatawan Australia, Luke RF (34). Keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Bali. Sebelumnya, petugas BNNP Bali juga menggeledah  rumah kos Dh di Kuta. Namun hanya menemukan sebuah bong, yaitu alat hisap sabu-sabu. Saat diinterogasi, Dh mengaku menghisap sabu-sabu di kamar kos tersebut dan mengonsumsi ekstasi setengah butir. Ia juga mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya di DC.

Selain merazia DC,  petugas gabungan juga menyasar ke New Bahari Karaoke di Jalan Gurita I, Sesetan, Denpasar, Motel Mexicola di Jalan Kayu Jati, Petitenget, dan Red Ruby Pub, Bar & Discotheque di Jalan Petitenget, Seminyak. Di ketiga lokasi hiburan ini, meski dilakukan tes urine terhadap pengunjung, termasuk manajer, DJ, dan karyawan ketiga tempat hiburan itu, namun tak seorang pun terindikasi positif pengguna narkoba. Petugas gabungan juga merazia area lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, dan tempat hiburan malam “Blue Star” di Jalan Kertadalem, Sidakarya. Meski tak menemukan pengguna narkoba, namun petugas berhasil menjaring puluhan orang yang tak mengantongi kartu identitas. Mereka selanjutnya diangkut ke mobil patroli untuk menjalani proses admistrasi kependudukan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. (jbt)