Ray Suryawijaya:  Dukung Pembekuan Operasi Hotel Pengemplang Pajak

(Baliekbis.com), Masih tingginya tunggakan pajak (PHR) oleh sejumlah hotel perlu ditindaklanjuti pihak terkait secara tegas agar kasus seperti ini tidak meluas dan diikuti wajib pajak yang sudah patuh.  “Kami juga mendukung langkah pihak terkait yang berencana membekukan operasional hotel yang membandel membayar pajak,” ujar Ketua PHRI Badung Ray Suryawijaya,S.E., MBA., saat ditemui Kamis (21/9) disela International Hotel General Manager Conference & Exhibition di Nusa Dua.

Menurut Ray Suryawijaya, tindakan penunggak pajak khususnya mereka yang membandel dan tak punya itikad baik untuk membayar pajak sangat merugikan. Karena itu kalau tetap ngotot tak mau melunasi tunggakannya sebaiknya ditindak tegas, bahkan kalau perlu distop operasionalnya. Ray mengakui tunggakan pajak itu cukup besar hingga miliaran rupiah. Namun jumlah hotel yang menunggak tak begitu banyak. “Hanya beberapa saja tapi ini kalau dibiarkan bisa menular ke yang lain yang sudah patuh,” tambahnya.

Ditanya kunjungan wisatawan terkait perkembangan Gunung Agung yang meningkat statusnya menurut Ray Suryawijaya sejauh ini belum berdampak terhadap kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. “Saya lihat semuanya berjalan normal. Dan kita berharap pihak terkait bisa memberikan informasi yang tepat dan benar terkait kondisi Gunung Agung agar jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa mengganggu,” ujarnya.  Terkait adanya rencana standarisasi harga untuk mencegah perang tariff, dikatakan sejumlah stakeholder pariwisata mengharapkan segera memberlakukan standarisasi harga hotel agar tidak terjadi price war (perang harga) serta persaingan yang tidak sehat antara satu hotel dengan yang lainnya.  Menurutnya, apabila harga ditingkatkan misalnya standar 20% sehingga pemerintah juga dapat manfaatnya. Bagi pemerintah, pajaknya juga akan naik 20% serta karyawan juga akan lebih senang. Kalau ada perang harga yang paling rugi adalah industri atau pengusaha karena omzetnya menurun. Kedua, pajak yang dibayarkan kepada pemerintah juga menurun, dan yang ketiga tentu yang dirugikan karyawannya. Untuk menetapkan standarisasi harga tersebut, pihaknya menargetkan tahun 2018 mendatang. Agar bisa menerapkan hal tersebut maka harus dibuatkan payung hukumnya. (bas)