Ratusan Peserta CPNS 2018 Lolos SKD dan SKB Tuntut Realisasikan Kebijakan Afirmasi

(Baliekbis.com), Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berlangsung di Yogyakarta Marriott Hotel, Rabu (25/9) kemarin membahas detail kebijakan dan rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rakornas tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian.

Dalam forum tersebut turut dibahas kebijakan rekrutmen CPNS 2019. Selain itu juga kebijakan terhadap P1 yaitu peserta seleksi CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (PG SKD). Kebijakan itu menyebutkan bahwa peserta P1 dapat menggunakan kembali nilai SKD tahun 2018  pada seleksi tahun 2019 pada formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar CPNS 2018.

Hasil rakornas tersebut, khususnya kebijakan P1 mengecewakan para pelamar CPNS 2018 yang masuk dalam kategori P1 TL yaitu peserta yang telah lolos PG SKD dan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut baru diberikan pada P1, tetapi belum pada P1TL. Kebijakan yang ada belum menjawab  tuntutan yang telah dilayangkan pada KemenPAN-RB beberapa waktu lalu untuk memberikan afirmasi kepada P1 TL.

Tuntutan itu berdasar  pada hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan MenpanRB dan BKN RI pada tanggal 22 Januari 2019 lalu telah disepakati untuk memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 sebanyak 3% dapat menjadi CPNS dari jumlah itu yg belum terserap menjadi CPNS tinggal 1% atau sebanyak 28.543 dengan 4 status. Kesepakatan tersebut dijanjikan untuk segera direalisasikan sembari mencari formula yang tepat, tetapi hingga saat ini tidak kunjung diwujudkan.

Para P1TL yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lulusan PG SKD-SKB CPNS 2018 koordinator Forum beberap kali bersurat termasuk kepada Presiden yg tindak lanjutnya diteruskan ke MenPAN-RB dan beberapa kali  komunikasi dengan Pihak KemenPAN-RB dan dengan Sekneg, tetapi tidak membuahkan hasil. Koordinator Forum Komunikasi Lulusan PG SKD-SKB CPNS 2018, Suwarto menyebutkan terdapat ribuan orang yang berstatus P1TL gagal menjadi CPNS tahun 2018 dikarenakan PermenPAN-RB No. 61 tahun 2018 yang terbit ditengah berlangsungnya tahapan seleksi. Hal tersebut menutup peluang bagi sebagian dari mereka yang lulus sebanyak 3% dari total peserta SKD  atau 37% dari total alokasi formasi dan  sekaligus menunjukkan tidak adanya kepastian hukum.

“Peserta yang lolos PG SKD dibiarkan tidak lanjut ke tahap berikut atau hanya sampai mengikuti SKB disisi lain justru mengakomodir peserta yang tidak lolos PG SKD. Terjadi ketidakadilan karena optimalisasi penyerapan hanya ditujukan pada mereka yang justru tidak lulus, sedangkan bagi yang lulus tidak diberlakukan optimalisasi penyerapan,” tuturnya.

Hal tersebut disebutkan Suwarto menunjukkan adanya pelanggaran etika hukum berdasarkan KUHP pasal 1 ayat b. Pada akhirnya sekaligus melanggar HAM sebab terjadi kesewenang-wenangan dalam membuat regulasi untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Penyelenggaraan tes CPNS awalnya diatur dalam PermenPAN RB No. 36 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Kemudian disusul dengan PermenPAN RB no 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018. Nilai ambang batas SKD untuk tiap komponen yakni  tes intelegensia umum (TIU) 80, tes karakteristik pribadi (TKP) 143 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

Tes CPNS dibagi ke dalam dua tahap yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB.  Mereka yang lolos tes dan memiliki passing grade (PG) atau nilai di atas ambang batas, disebut dengan P1L.Namun setelah pelaksanaan tes SKD ternyata banyak formasi jabatan yang mengalami kekosongan. Guna mengatasi hal tersebut KemenPAN RB akhirnya menerbitkan PermenPAN RB no 61 tahun 2018.

Menurut Suwarto upaya optimalisasi penyerapan lulusan pasing grade SKD berdasarkan PERMENPAN No. 37 sebenarnya dapat dilakukan dengan mengisi dilokasi yang tidak ada yang lulus passing grade SKD. Dengan begitu seharusnya saat menyusun peserta SKB mereka yang lulus passing grade SKD dibagi habis sesuai jenis jabatannya dengan memindahkan ke lokasi lain.

“Terjadi penumpukan kelulusan di satu lokasi dan di beberapa lokasi terjadi kekosongan sehingga melahirkan P1TL. Mereka gagal menjadi CPNS disebabkan peluang yang terjadi akibat banyaknya yang tidak lulus ditutup kebijakan menyaring kembali yang tidak lulus dengan menurunkan grade yang sangat rendah,” jelasnya.

Suwarto mengatakan sebanyak 261 P1TL yang merupakan perwakilan P1 TL se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi PG SKD CPNS 2018 ini telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak KemenPANRB. Namun usaha itu tidak pernah ditanggapi secara tertulis oleh Menpan RB dan dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan somasi pada Menteri PAN RB pada 14 Agustus 2018 lalu. Lagi-lagi somasi yang disampaikan kembali tidak direspon secara tertulis oleh Menpan RB sehingga mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah 3 kali bersurat ke Menpan RB dan 3 kali ke Presiden yg semua tindak lanjutnya bermuara di Menpan. Komunikasi langsung terkait hal itu tercatat 5 kali dilakukan dan telah memperoleh tanggapan namun sampai saat ini Menpan RB tidak memberikan tanggapan secara tertulis. Begitu pula terkait 3 kali somasi yang dilayangkan hanya 1 somasi yg ditanggapi positif namun  tidak dilakukan secara tertulis,”urainya.

Pada Kamis (25/9) lalu bersamaan dengan rakornas BKN, akhirnya pengadilan dilaksanakan, tetapi karena ketidakhadiran perwakilan pihak DPR menjadikan sidang diundur 3 minggu ke depan. “Kita tidak lakukan uji materi, tapi meminta kompensasi atas terbitnya PermenPAN RB No 61 tersebut agar P1TL yang telah lolos PG SKD dan SKB dengan status memenuhi syarat maka lanjut pemberkasan. Lalu P1 Yang baru lulus berdasar PG SKD lanjut SKB,”tegasnya

Salah satu P1TL, Kurnia yang mengikuti tes CPNS 2018 untuk formasi jabatan Analis Kemitraan BPPAUD DIY-Kemendikbud mengatakan dirinya turut dirugikan dengan terbitnya Permenpan RB No 61 tahun 2018. Sebab aturan tersebut tidak mengikuti standar passing grade, tetapi dengan menyaring kembali rangking pada mereka yang tidak lulus.

“Jadi tidak lagi memperhatikan passing garde untuk ketiga penilaian TIU, TKP, TWK, berapapun nilainya untuk masing-masing komponen yang penting jumlah nilai 255. Setelah adanya Permenpan RB 61 ini TIU minimal 80 menjadi 25 sangat jauh dari passing grade,”paparnya.

Untuk itu dia kembali menyampaikan harapan kepada Kemenpan RB untuk bisa segera merealisasikan hasil RDP1 dengan memberikan afirmasi menjadi PNS. Pasalnya, P1TL telah lulus PG SKD dan mengikuti SKB dengan status memenuhi persyaratan seleksi CPNS. “P1TL sudah lulus PG SKD dan ikut SKB, status memenuhi syarat sehingga layak untuk langsung pemberkasan,” pungkasnya. (ist)

20 komentar pada “Ratusan Peserta CPNS 2018 Lolos SKD dan SKB Tuntut Realisasikan Kebijakan Afirmasi

  • 30/09/2019 pada 08:57
    Permalink

    Semoga afirmasj ini segera terealisasi…

    • 30/09/2019 pada 10:07
      Permalink

      #saveP1TL #LuluspgSKDtelahikutSKB #lanjutPemberkasan

  • 30/09/2019 pada 09:06
    Permalink

    Semoga segera terealisasi afirmasi bagi P1TL…

    • 30/09/2019 pada 09:23
      Permalink

      Segera realisasikan afirmasi p1tl menjdi cpns

  • 30/09/2019 pada 09:09
    Permalink

    Semoga segera Terealisasi afirmasi bagi P1TL….
    #saveP1TL

    • 30/09/2019 pada 09:52
      Permalink

      Mohon segera realisasikan afirmasi hasil RDP 22 Januari 2019. Bulan Maret sudah berlalu. P1TL lanjut pemberkasan dan terima SK CPNS jadi PNS sampai pensiun. Terimakasih

  • 30/09/2019 pada 09:13
    Permalink

    semoga segera direalisasikan kebijakan ini, menolak lupa hasil RDP 1 22 Jan 2019 #saveP1TL

  • 30/09/2019 pada 09:30
    Permalink

    Indonesia is the best.
    Sejarah CPNS 2018 CPNS diuntungkan 0leh p61

  • 30/09/2019 pada 09:37
    Permalink

    #SaveP1TL ,P1TL Sudah Ikut SKD dan SKB, Lanjut Ke Tahap Pemberkasan ke Instansinya Masing2

  • 30/09/2019 pada 09:38
    Permalink

    Semoga bapak yang terhormat memberikan keadilan kepada kami P1/TL langsung pemberkasan karna kami telah mengikuti tahap SKD dan SKB

  • 30/09/2019 pada 09:43
    Permalink

    Semoga bapak Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, yang terhormat memberikan keadilan kepada kami P1/TL langsung pemberkasan karna kami telah mengikuti tahap SKD dan SKB

  • 30/09/2019 pada 09:43
    Permalink

    Mohon kira nya bapak ibu terhormat segera merealisasikan keadilan kepada P1/TL langsung ke pemberkasan karena semua tahap seleksi sudah dilaksanakan

  • 30/09/2019 pada 09:43
    Permalink

    P1 TL sudah ikut SKD dan SKB berhak langsung pemberkasan diangkat pns

    • 30/09/2019 pada 09:56
      Permalink

      Semoga segera ada kebijakan dan kepastian afirmasi untuk P1TL

  • 30/09/2019 pada 09:46
    Permalink

    SaveP1TL bisa terealisasi afirmasi lanjut pemberkasan tanpa SKB lagi karena sudah melampaui semua tahapan SKD dan SKB

  • 30/09/2019 pada 09:46
    Permalink

    Mohon kira nya bapak ibu terhormat segera merealisasikan keadilan kepada P1/TL langsung ke pemberkasan karena semua tahap seleksi sudah dilaksanakan

  • 30/09/2019 pada 09:58
    Permalink

    Semoga P1TL mendapatkan keadilan mendapatkan haknya aamiin

Komentar ditutup.