Raperda Ditetapkan, Koster Harap Para Lansia Makin Sejahtera

(Baliekbis.com), Setelah melalui pembahasan selama ini, akhirnya Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) pun ditetapkan. Gubernur Bali Wayan Koster sangat mengapresiasi dan berharap kesejahteraan para lansia bisa semakin ditingkatkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di ruang siding utama, Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar, Selasa (6/11). Menurutnya sudah merupakan tanggung jawab pemerintah bersama dengan legislatif demi mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai implementasi dari good governance.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indera serta segenap anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Koster menjelaskan semakin meningkatknya jumlah lansia, maka semakin membutuhkan perhatian serta pengelolaan yang memadai dari berbagai pihak, terutama menegakkan hak dan aksebilitasnya. Menurutnya dengan ditetapkannya Raperda ini sudah sejalan dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yang berkaitan dengan ‘Jana Kertih’ yaitu mewujudkan kehidupan karma Bali khususnya. Di samping itu menurutnya Raperda ini juga diharapkan bisa menjadi landasan hukum agar pertumbuhan lansia yang relative besar dapat dikelola dengan baik. “Ke depan saya juga ingin agar para lansia mendapatkan kartu lansia. Agar akses mereka di tempat umum seperti di RS bisa lebih mudah,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pansus pembahasan Raperda Lansia, Nyoman Parta menyatakan jika Bali termasuk salah satu provinsi dengan angka lansia terbanyak setelah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur. Tahun 2020-2021 provinsi-provinsi tersebut memiliki jumlah Lansia lebih dari 10%. “Menariknya Bali tahun 2018 jumlah lansianya sudah mencapai 10,5% lebih awal dari prediksi,” ujarnya. Akan tetapi, di Bali ada sekitar 31 ribu lansia yang terlantar, untuk itu ia menyatakan akan pentingnya Perda tentang Lansia demi menjamin kesejahteraan mereka.

Adapun ditambahkannya poin penting yang berkaitan dengan kesejahteraan Lansia adalah dilibatkannya Desa Adat dan Dinas dalam mengatur serta dalam usaha mensejahterakan para Lansia. Di samping itu dalam Raperda ini juga mengatur tentang Pelayanan Kesempatan Kerja, dimana para Lansia diberikan peluang untuk medayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki baik di sektor formal maupun informal. Ia berharap melalui Raperda ini, para Lansia lebih mudah mengakses hak-hak mereka terutama di ruang publik.

Seusai ditetapkannya Raperda tersebut, Gubernur Koster langsung menyambangi para Lansia yang sudah berkumpul di wantilan DPRD Prov Bali sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap mereka. Kepada mereka, berkali-kali Koster sampaikan komitmen pemerintah akan kesejahteraan para Lansia. (ist)