Rakorda Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020, Tri Budhianto: Dana Tersedia Jangan Disia-siakan

(Baliekbis.com),Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Tri Budhianto mengatakan penting percepatan dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2020 ini. DAK Fisik merupakan bentuk support Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan proyek-proyek strategis yang sejalan dengan prioritas nasional. Sehingga pertumbuhan perekonomian dapat terus didorong dan masyarakat dapat merasakan manfaat dengan lebih cepat.

Sedangkan adanya Dana Desa diharapkan dapat mengurangi kemiskinan di desa dan masyarakat desa tidak perlu migrasi ke kota untuk mencari pekerjaan. “DAK Fisik dan Dana Desa ini sudah dialokasikan dan tersedia dalam APBN, tinggal bagaimana Pemda mempersiapkan dengan baik dan cepat, sehingga bisa segera disalurkan. Jadi, jangan sampai disia-siakan,” ujar Tri Budhianto saat Rakorda Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020 bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan rakorda bertemakan “Sinergi dan Akselerasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Menuju Bali Era Baru” ini merupakan langkah strategis yang dilaksanakan Kanwil DJPb Provinsi Bali dalam rangka mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di seluruh Pemda di Provinsi Bali. Tri Budhianto mengatakan akselerasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini sangat penting untuk dilakukan.

Penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 83,13% dari total pagu sebesar Rp679,8 miliar. Jumlah tersebut menurun jika
dibandingkan dengan penyaluran pada tahun 2018 yang sebesar 85,42% dari total pagu dana Rp629,1 miliar. Penurunan kinerja penyaluran tersebut di antaranya dikarenakan oleh kurangnya awareness para pengelola DAK Fisik dan persiapan yang kurang maksimal.

Oleh karena itu, di tahun 2020 ini, diharapkan para pengelola DAK Fisik segera melakukan koordinasi dan segera menyelesaikan kontrak atas pekerjaan fisik yang akan dilakukan.
Demikian juga dengan Dana Desa, meskipun dalam tiga tahun terakhir (2017 s.d. 2019) dapat tersalurkan 100%, tetapi masih banyak terdapat permasalahan yang harudiselesaikan oleh desa-desa, terutama berkaitan dengan prioritas penggunaannya.

Pemerintah menetapkan kebijakan agar Dana Desa digunakan dengan menggunakan tiga prinsip utama, yaitu penggunaan tenaga kerja lokal, bahan baku lokal, dan dilaksanakan secara swakelola. Pada tahun 2020 ini, alokasi Dana Desa di Provinsi Bali mencapai Rp657,8 miliar atau
meningkat sebesar 4,4% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp630,2 miliar.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Bali selaku Perwakilan Menteri Keuangan di daerah untuk terus membantu Pemda di Bali agar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini dapat dengan cepat disalurkan.

Hal ini sangat penting agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat pembangunan. “Saya minta seluruh jajaran Pemda yang terlibat untuk segera berkoordinasi supaya kontrak cepat diselesaikan, sehingga DAK fisik dan Dana Desa tahun ini bisa segera dicairkan,” ujar Gubernur.

Dalam kegiatan Rakorda tersebut, dilaksanakan pula penyampaian penghargaan
kepada Pemda yang terbaik dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019. Penetapan Pemda terbaik tersebut didasarkan pada beberapa unsur penilaian, di antaranya persentase kontrak, kecepatan penyelesaian kontrak, kecepatan penyampaian persyaratan dan penyaluran, dan parameter lainnya. Penghargaan tersebut secara berurutan diraih oleh Pemda Gianyar, Tabanan, dan Jembrana untuk kategori Pemda Berkinerja terbaik dalam penyaluran DAK Fisik tahun 2019.

Sedangkan untuk kategori Pemda terbaik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2019 diraih oleh Pemda Tabanan, disusul oleh Pemda Gianyar dan Jembrana.
Perlu diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan Dana Transfer dari APBN kepada Daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sedangkan Dana Desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. (bas)