Rakon PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020, Masalah Sampah Mendapat Perhatian Serius

(Baliekbis com),TP PKK baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa diharapkan mampu menggerakkan struktur yang ada untuk turut serta berperan aktif mensosialisasikan pengolahan, pemilahan dan mengarahkan masyarakat sekitar wilayah untuk bergerak menangani sampah secara serius.

“Mengingat penimbunan sampah pada satu tempat pembuangan akhir akan menimbulkan masalah bagi wilayah yang bersangkutan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka pelaksanaan Rapat Konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (11/2/2020).

Rapat Konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020 mengangkat tema “Konsolidasi Gerakan PKK Menyongsong Rakernas PKK ke-IX Tahun 2020” yang dihadiri Ketua TP PKK 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali.

Menurut Gubernur, sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbunan/ penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali.

Gubernur menambahkan TP PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan Dusun/Banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidika, bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan.

“Organisasi PKK yang bersifat ex officio diharapkan mampu bekerja sama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang,” jelas Gubernur.

Dalam rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali ini, Ny. Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali memberikan pengarahan agar adanya penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.

“Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/kota lain. Karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar, ” ungkap Ny. Putri Koster.

Dikatakan regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah di atur ke dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber.

Salah satunya mensosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/ komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik. Pemilihan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/kota atau wilayah yang memilikinya.

Sementara itu Kadis PMD dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom mengatakan TP PKK selaku mitra pemerintah diharapkan mampu mendukung dan memperluas jaringan melalui banjar yang kemudian disebut dasa wisma mampu mendukung program pemerintah yang sudah dirancang dan dirangkum. Salah satunya adalah menstop cara konvensional (angkut-buang sampah) ke satu TPA, namun memulai peran aktif ibu rumah tangga untuk memilah sampah dari dalam (rumah tangga) dulu, karena hingga saat ini tercatat 4,284.281 ton sampah perhari yang dihasilkan rumah tangga di Bali (sesuai data BLH).

Rakon diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan dari Ketua TP PKK Provinsi Bali kepada TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali, dengan harapan dapat meningkatkan sinergitas antar TP PKK Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan melahirkan generasi yang cerdas, sehat, berprestasi dan unggul dalam kualitas. Selain itu ditekankan agar setiap program yang di dalam terdapat sejumlah kegiatan dapat dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan.(ist)