Rakernas APVA 2018, FATF Nilai MER Indonesia “Sangat Memadai”

(Baliekbis.com), Penyelenggara KUPVA BB diminta mendukung upaya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Dalam acara tahunan Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering di Kathmandu Nepal pada 21-27 Juli 2018, FATF telah menerima dan mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia serta MER Indonesia tersebut dinilai “Sangat Memadai”.  Kepala Grup Surveilans KLU dan Moneter Zulfan Nukman mengatakan hal itu, Jumat (9/11) dalam
”Rapat Kerja Nasional APVA Indonesia tahun 2018” di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Dikatakan Zulfan, MER merupakan laporan yang memuat hasil penilaian kepatuhan dan efektivitas rezim APU dan PPT Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan FATF (FATF Recommendations). Hal ini tentu perlu terus didukung oleh industri keuangan di dalam negeri termasuk keberhasilan Industri KUPVA BB dalam menaati dan mengimplementasikan ketentuan APU dan PPT dalam kegiatan operasionalnya sehingga dapat semakin mendukung upaya Indonesia untuk menjadi anggota (member) FATF dari status saat ini yang masih menjadi observer FATF.

Dikatakan untuk menjadi anggota FATF sepenuhnya, maka pada tahun 2019 FATF akan melakukan MER terhadap Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Zulfan mengimbau kepada seluruh penyelenggara KUPVA BB, khususnya yang berada di Bali, untuk mempersiapkan diri sebaiknya-baiknya. Mengingat terdapat kemungkinan assessor FATF akan melakukan visit ke Bali pada saat dilakukan MER tahun 2019, dan beberapa penyelenggara KUPVA BB di Bali akan dijadikan sampel oleh assessor dari FATF.

Rakernas APVA Indonesia 2018 yang diselenggarakan dua hari ini sangat strategis dalam rangka untuk berkonsolidasi, berkoordinasi dan menyusun Program Kerja ke depan. Sehingga industri KUPVA BB betul-betul dapat memberikan peran strategis dan berkonstribusi nyata dalam pembangunan perekenomian Indonesia. Di sisi lain, Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas terhadap Industri KUPVA BB sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang terus berupaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain mengeluarkan PBI terhadap Industri KUPVA BB.

Hal ini dilakukan dalam rangka agar Industri KUPVA BB dalam menjalankan kegitan usahanya akan memenuhi standar-standar internasional.
Dijelaskan, jumlah penyelenggara KUPVA BB berizin di seluruh Indonesia sampai Oktober 2018 sebanyak 1.127 dan Bali merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing. (bas)