Rai Mantra Sayangkan Ada Pihak-pihak yang Halangi Bantuan Rp 500 Juta ke Desa Pakraman

(Baliekbis.com), Pasangan Calon Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya – Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) menyayangkan adanya pihak-pihak yang menghalangi niat baik memberikan bantuan kepada desa pakraman. Padahal roh budaya Bali ada dan hidup di desa pakraman. Hal ini dikatakan Rai Mantra usai memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Bali,Jumat (8/6). Dalam kesempatan ini Mantra-Kerta didampingi Ketua KRB AAB Adhi Mahendra Putra serta sejumlah tokoh Koalisi Rakyat Bali (KRB). “Saya rasa ini soal pemahaman saja, sebab program bantuan untuk desa pakraman ini bukan money politics,” kata Rai Mantra.  Dalam programnya Mantra-Kerta berkomitmen untuk memberikan bantuan Rp 500 juta setiap tahun kepada masing-masing desa pakraman. Program ini oleh sejumlah pihak dianggap sebagai bentuk money politics lalu melayangkan laporan ke Bawaslu Bali.

Bawaslu kemudian melayangkan undangan klarifikasi kepada pasangan Mantra-Kerta. Rai Mantra mengatakan telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Bahwa program tersebut sudah masuk dalam program strategis Mantra-Kerta yakni penguatan, pengembangan dan pelestarian lembaga adat dalam hal ini desa pakraman. “Kami sudah berikan penjelasan. Semuanya sudah tercantum dalam program strategis, kesimpulannya itu bukan money politics,” kata Rai Mantra.
Dalam program tentu ada penjabaran dan pembiayaannya. Bantuan Rp 500 juta merupakan penjabaran dari visi misi strategis yang tidak perlu dituangkan dalam dokumen. Setiap pasangan calon pasti memiliki penjabaran visi misi strategis.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketut Sudikerta menegaskan bantuan bagi desa pakraman bukanlah sesuatu yang baru. Sudah ada di periode pemerintahan sebelumnya. “Tinggal dilanjutkan dengan nilai nominal yang lebih tinggi sesuai kebutuhan,” ujarnya. Pada tahun 2013 silam saat Sudikerta baru menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali bantuan bagi desa pakraman sebesar Rp 55 juta. Lalu naik menjadi Rp100 juta tahun 2014, tahun 2016 jadi Rp 200 juta dan tahun 2018 ini menjadi Rp225 juta.  “Rp500 juta program berkelanjutan pemerintahan terdahulu dan dilanjutkan sekarang,” kata Sudikerta.  Dalam klarifikasi itu hadir Ir. I Ketut Sunadra, M.Si., anggota Bawaslu Bali-Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran. (nwm)