Putusan MA, Mantan Ketua Kadin Bali Tetap Dihukum Tiga Tahun

(Baliekbis.com),Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus penipuan AA Ngurah Alit Wiraputra (52) yang merupakan mantan Ketua Kadin Bali. MA bahkan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara atau satu tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal itu diakui Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dihubungi di Denpasar, Selasa (10/3/2020) yang mengatakan, Putusan MA telah dikeluarkan pada Selasa, 10 Maret 2020. “Kasasi Alit ditolak, dan putusan PT dikuatkan MA menjadi 3 tahun,” ucap Eka.

Dalam kutipan surat, disebutkan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alit Wiraputra, dari tuntutan JPU Kejari Denpasar selama 3,5 tahun.

Bukannya menerima, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu malah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selanjutnya PT justru menjatuhkan hukuman kepada Alit atas perbuatannya yaitu selama tiga tahun. Putusan ini menaikkan satu tahun dari putusan PN Denpasar. Alit pun menanggapi putusan ini dengan mencoba melakukan banding ke MA. (bro)