Puluhan Perusahaan Fintech Tak Terdaftar Diminta Stop Beroperasi

(Baliekbis.com), Puluhan perusahaan fintech (Financial Technology) yang belum mengantongi izin diminta menghentikan operasinya dan segera mendaftar ke OJK. “Fintech yang saat ini brkembang sangat pesat harus diawasi ketat dan mereka harus daftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau belum agar stop dulu beroperasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing disela-sela Seminar Internasional Kebijakan dan Regulasi Fintech di Bali, Senin (12/3) yang berlangsung di Nusa Dua. Seminar selama dua mulai tanggal 12-13 Maret 2018 diikuti sekitar 120 peserta dari sejumlah negara di antaranya Malaysia, Hongkong, Cina dan Indonesia.

Bagi perusahaan yang tidak terdaftar dan masih tetap menjalankan bisnisnya, menurut Tobing akan diambil tindakan dengan melaporkannya ke yang berwajib.”Kita akan laporkan ke Bareskrim kalau tetap tak mau mengikuti aturan,” tegasnya. Saat ini terdeteksi ada 37 perusahaan dengan 58 aplikasinya yang belum terdaftar di OJK. Dikatakan Tobing, perusahaan fintech di Indonesia berkembang sangat pesat. Ini karena bisnis tersebut sangat menguntungkan. Pengawasan dilakukan agar bisnis ini tak disalahgunakan seperti untuk mendanai kegiatan terorisme dan pencucian uang (money laundering). Karena itu pihaknya memandang penting untuk melakukan pengawasan ketat agar bisnis ini berjalan sesuai aturan dan tak sampai ada yang dirugikan khususnya konsumen.

Selain bisnis fintech, OJK melarang kegiatan sektor keuangan yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi bitcoin ini. “Kita sejauh ini belum bisa mengamil tindakan karena belum ada yang melapor atau dirugikan” jelas Tobing saat ditanya langkah yang dilakukan terkait masih beroperasinya bisnis ini di kawasan Kuta.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan. Perusahaan fintech juga wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik. Dikatakan Nurhaidi sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan baru 1 perusahaan yang berizin dan ada 42 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd). (bas)