Puluhan Kendaraan Pemkab Gianyar Akan Dilelang

(Baliekbis.com), Sebanyak 24 sepeda motor berbagai merk dan 2 kendaraan roda empat milik Pemkab Gianyar dalam waktu dekat akan dijual / dilelang. Ini dilakukan karena kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak efektif dan efisien untuk digunakan lagi.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar I Made Arianta, S.STP ketika ditemui, Selasa (3/4) mengatakan, saat ini semua kendaraan bermotor yang akan dilelang sudah terkumpul di parkir timur Kantor Bupati Gianyar. Total nilai limit dari semua  kendaraan bermotor yang dilelang sebesar Rp. 72.926.350.

“Nilai limit ini artinya harga terendah yang ditetapkan sesuai hasil penelitian fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, kemudian  nilai fisik tersebut dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dikurangi tunggakan pajak, maka diperoleh nilai limit, “ jelas Arianta.

Nilai limit masing-masing kendaran bermotor berbeda-beda mulai dari Rp. 217.250 hingga Rp. 1.956.700 untuk sepeda motor dengan tahun pembuatan mulai dari 1980 hingga 2001. Sementara dua kendaraan roda empat merk mitsubishi L300 tahun 2001 dengan nilai limit Rp.22.664.500 dan Rp. 29.424.000.

“Peserta lelang bebas untuk masyarakat umum, siapapun boleh,” imbuh Arianta. Kapan dilaksanakan pelelangan, menurut Arianta, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pelaksanaaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) per 15 Pebruari 2018, namun belum memperoleh jadwal. Pihaknya berencana akan bersurat kembali, karena prosedur penjualan kendaraan bermotor dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara onlinemelalui KPKNL Denpasar.

“Untuk mengetahui waktu pelelangan, masyarakat bisa  mengakses website milik KPKNL www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id – Denpasar dan untuk fisik kendaraan, masyarakat bisa melihat di parkir timur Kantor Bupati Gianyar saat jam kerja,” papar Arianta.

Terkait pelaksanaan pelelangan, Arianta menjelaskan, pelelangan adalah salah satubagian dari proses pengelolaan barangdan sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Penjualan ini sebagai proses penghapusan barang milik daerah yang sudah  tidak efektif dan efisien digunakandan hasil dari penjualan masuk ke kas daerah,” tegasnya. (ngr)