PT ISM Kembali Gugat Sembilan Hotel ke Pengadilan Niaga Surabaya

(Baliekbis.com), PT Inter Sports Marketing/PT.ISM sebagai satu-satunya penerima Lisensi Media Right 2014 FIFA World Cup Braziltm (Piala Dunia Brazil 2014) dari Federation International de Football Association (FIFA), kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa Pelanggaran Hak Cipta & Ganti Rugi terhadap sembilan hotel berbintang  yang ada di Bali.

PT ISM melalui tim kuasa hukumnya  masing-masing Fredrik Billy,S.H., Boturani Adikasih,S.H., Lonny Rihi,S.H. dab Kaspar Gambat,S.H. telah melayangkan gugatannya yang telah didaftarkan ke kantor kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dan tanggal 07 Mei 2018 yakni The Oberoi Hotel, The Akmani,

Fontana Hotel Bali , Solaris Hotel, Maxone Hotel, Sun Boutique Hotel, Suris Boutique Hotel, Villa Kayu Raja dan L  Hotel di Seminyak. Kuasa Hukum PT.ISM  membenarkan  ke-9 hotel  yang melanggar Hak Cipta berupa   menayangkan  2014 FIFA World Cup BRAZILTM (Piala Dunia Brazil 2014)  di areal komersialnya  tanpa izin dari  PT Inter Sports Marketing/PT. ISM telah mengajukan gugatan terhadap 9 hotel berbintang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya karena hotel tersebut di areal komersiil telah memanfaatkan dan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Braziltm (Piala Dunia Brazil 2014) tanpa izin dari kliennya PT ISM atau PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM. Menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual No. 28 Tahun 2014, hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Bahwa sebelumnya PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM melalui tim kuasa hukumnya telah beberapa kali melayangkan somasi/peringatan terhadap hotel-hotel tersebut untuk mengupayakan penyelesaikan permasalahan secara Non Litigasi. Namun sampai saat ini terhadap hotel-hotel tersebut belum ada penyelesaiannya. Padahal sebelumnya dalam perkara berbeda dan telah  mempunyai kekuatan hukum yang tetap hotel-hotel tersebut  telah  melakukan  kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

“Sehingga sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak yang diterima PT ISM dari FIFA maka kami harus mengajukan gugatan tersebut,” jelas Fredrik Billy. Adapun nilai kerugian yang diajukan baik materiil dan immateriil  masing-masing hotel tersebut adalah sebesar Rp 203.700.000.000,- (dua ratus tiga milyar  tujuh ratus juta rupiah), hal ini mengingat PT ISM telah membayar Lisensi kepada FIFA sebesar US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat).

Tentunya meskipun gugatan ini sudah diajukan, PT ISM tidak menutup kemungkinan bagi hotel-hotel sebagai tergugat tersebut untuk dilakukan perdamaian, termasuk pihak-pihak lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian secara Non Litigasi diharapkan juga terjadi perdamaian. Namun bilamana tidak, maka pihaknya berencana juga akan mengajukan hugatan terhadap pihak yang lainnya, seperti halnya yang sudah pernah dilakukan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya. (sus)