​PT DEB akan Kaji Pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Luar Areal Mangrove

(Baliekbis.com), PT DEB akan mengkaji pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar di luar areal mangrove. Selain itu, DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama.

Demikian antara lain yang disampaikan Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam pres release berkaitan dengan rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Rabu (13/7) di Denpasar.

Selengkapnya, Purbanegara menjelaskan, Program Pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan arahan sebagai berikut:

a. DEB agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

b. Agar mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung.

2) Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran.

3) Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak.

4) Mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar dibangun di luar areal mangrove.

5) DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama.

Dijelaskan, konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa/Kelurahan terdampak. (ist)