PSK Diganjar Denda Rp. 300 Ribu, Pembuang Limbah Rp. 2 Juta

(Baliekbis.com), Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya praktik prostitusi, PKL, pembuan limbah, pemulung hingga pemasangan sarana promosi yang tidak sesuai ketentuan.

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/4) ini  menjatuhkan hukuman denda kepada 5 orang WTS/PSK, 5 orang pembuang limbah sembarangan, 6 PKL, 1 orang pemulung, dan 1 orang pelanggar sarana promosi.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri,” jelas Dewa Sayoga. Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera GA Aryati Saraswati ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar.

Seperti halnya 5 orang PSK diganjar denda Rp. 300 Ribu, 5 orang pembuang limbah sembarangan diganjar Rp. 2 Juta, 6 oarang PKL diganjar Rp. 250 Ribu, 1 orang pemulung diganjar Rp. 500 Ribu, dan 1 orang pelanggar sarana promosi diganjar Rp. 500 ribu. “Para pelanggar ini nantinya akan tetap dilakukan pembinaan, khusus lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup dan para PSK akan dijadwalkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” pungkasnya. (ags)