PSI Ikuti Sidang Pendahuluan Pengujian UU Pemilu

(Baliekbis.com), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (5/9) mengikuti Sidang Pertama di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Pengujian UU Pemilu No 7/2017. PSI melalui JANGKAR SOLIDARITAS (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menggugat  Pasal 173 ayat (3) juncto pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, yang mana PSI menghendaki agar verifikasi partai politik seharusnya diberlakukan untuk semua peserta pemilu, serta Pasal 173 ayat (2) huruf E yang dianggap tidak mendukung upaya memperluas keterwakilan perempuan di politik.

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto,S.H., MH., CHT., yang juga ikut jadi Tim Advokat JANGKAR Solidaritas menegaskan bahwa pasal-pasal terkait verifikasi berlaku diskriminatif karena membedakan perlakuan antara partai politik baru dengan partai politik lama. Padahal banyak faktor yang mempengaruhi sehingga semua partai politik tanpa kecuali harus diverifikasi, di antaranya demografi, pemekaran beberapa daerah, dan pergantian pengurus partai politik dari pusat hingga ke daerah dalam kurun 5 tahun ini banyak terjadi.

Adi yang asli Desa Bugbug, Karangasem ini menganggap bahwa sebuah ketidakadilan dan diskriminatif jika kewajiban melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya diberlakukan di kepengurusan tingkat pusat. Padahal semangat affirmative action yang hendak dibangun adalah berlaku menyeluruh dan bisa dirasakan hingga ke daerah.

Pria yang juga pemerhati TKI ini menganggap hanya dengan melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan artai politik di semua tingkatan maka akan lahir kebijakan-kebijakan politik yang pro terhadap perempuan dan juga akan tersedia calon-calon legislatif perempuan yang lahir dari tersedianya pengurusan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Hal ini juga akan memudahkan partai politik dalam memenuhi kewajiban 30% caleg perempuan baik untuk pemilihan anggota DPR maupun anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Aswanto dan Wahiduddin Adams selanjutnya diberikan waktu 14 hari kerja untuk perbaikan dan diserahkan kembali ke panitera MK. JANGKAR Solidaritas terdiri dari Dr. Surya Tjandra,S.H., LL.M., Dini Shanti Purwono,S.H., LL.M., Kamaruddin,S.H., Nasrullah Nur,S.H., Rian Ernest,S.H., Viani Limardi,S.H. dan I Nengah Yasa Adi Susanto,S.H., M.H., C.H.T. (ist)