Proyek Lambat Didenda, Rekanan Wajib Utamakan Kualitas

(Baliekbis.com), Pemerintah Kabupaten Badung memastikan bahwa semua rekanan pekerjaan proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten Badung wajib mengutamakan mutu dan kualitas. Setiap pengerjaan proyek juga harus sesuai dengan spesifikasi bangunannya. Demikian ditegaskan Kabag Humas Badung Putu Thomas Yuniartha, Sabtu (30/12).

“Sesuai instruksi Bapak Bupati, meski kita mengejar target pengerjaan, namun mutu dan kualitas tetap menjadi sasaran utama yang harus dicapai. Seluruh program yang dilaksanakan mutunya harus lebih baik dari sebelumnya,” katanya. Terkait adanya keterlambatan sejumlah pekerjaan fisik, dimana rekanannya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tertuang dalam kontrak, Thomas memastikan Pemkab Badung akan menindaklanjuti sesuai aturan, yang tertuang di Perpres 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.

Salah satu poin yang dimaksud adalah, memberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Mengacu pada Perpres tersebut, maka masih bisa diperpanjang selama 50 hari ke depan untuk mereka menyelesaikan kontraknya. Namun jika masih tidak selesai, maka tidak menutup kemungkinan rekanannya akan di-blacklist  selama 2 tahun,” tegasnya. Mengenai penyebab banyaknya pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, Thomas memprediksi salah satunya dikarenakan kendala berupa ketersediaan material terkait erupsi Gunung Agung di Karangasem. Pasalnya, selama ini pihak rekanan proyek Pemkab Badung mengandalkan material dari wilyah timur Pulau Bali tersebut. “Kami sangat berharap para rekanan mampu menyelesaikan dengan tambahan waktu 50 hari tersebut, tapi tentunya tetap dikenakan denda karena lewat dari waktu kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Surya Suamba menambahkan untuk 45 pekerjaan yang dipastikan mengalami keterlambatan di antaranya, 20 kegiatan di Cipta Karya, 20 kegiatan Irigasi serta 5 kegiatan Bina Marga. Dan terhadap rekanan yang mengalami keterlambatan, pihaknya memastikan akan dikenakan denda. “Sesuai arahan Bapak Bupati, untuk kegiatan fisik yang diutamakan adalah mutu dan kualitas. Karena kami tidak ingin membelanjakan uang daerah yang hasilnya tidak maksimal,” imbuhnya. Seperti diketahui, belum lama ini Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa sempat mengecek langsung pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Badung. Dalam monitoring pejabat asal Pecatu tersebut sempat mengaku pesimistis penyelesaian sejumlah proyek tepat waktu. (ist)