Prihatin Banyak Persoalan Hukum Membelit Masyarakat Kecil, Togar Situmorang Harap Aparat Tindak Tegas Mafia Tanah

(Baliekbis.com),Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award mengaku prihatin banyak persoalan hukum yang membelit masyarakat kecil di Bali.

Sebagai advokat senior, Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, merasa miris dengan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat Bali saat ini, terutama persoalan tanah.

“Rasa keadilan masyarakat kecil kerap tidak pernah didapat hanya karena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelas Togar Situmorang yang terdaftar dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, Senin (20/5/2019) di Denpasar.

Seperti pada kasus hukum yang saat ini sedang ditangani terkait permasalahan tanah yang objeknya di kawasan premium Ungasan Jimbaran.
Dijelaskan tanah seluas 7.832 M2 tersebut milik guru olahraga I.K. Darmawan. Tanah tersebut oleh Darmawan dijual kepada Indah M dengan kesepakatan harga Rp350 juta/are sehingga total nilainya sekitar Rp 27 miliar.

Harga tanah tersebut sebenarnya tidak sampai seperti yang ditawarkan Rp 350 juta, sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan jual beli antara I Ketut Darmawan dan Indah M selaku pembeli.

“Harga yang tinggi merupakan salah satu modus yang sering dilakukan oleh “mafia tanah” agar pemilik tanah tergiur  menjual tanahnya kepada pembeli,” terang Pengamat Kebijakan Publik yang juga terdaftar dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Setelah kesepakatan tersebut, Darmawan dan istri melakukan transaksi pada salah satu hotel di Kuta yang dihadiri pula Notaris (Beni B, S.H.,M.Kn), Handoyo S. dan beberapa team dari pembeli. Namun Indah tidak ikut di dalam transaksi tersebut, justru berdiam di luar hotel.

Transaksi tersebut dibuatkan PPJB antara I Ketut Darmawan dan Handyo S. dengan nilai Rp4 miliar. Darmawan dan istri mengetahui kalau nominal di dalam akta tersebut sebesar Rp4 miliar merupakan DP untuk tanahnya. Karena sebelumnya ia telah sepakat harga tanahnya Rp27 miliar dengan luas 7.832 M2.

Setelah transaksi tesebut, Darmawan dan istri diajak ke bank di daerah Sunset Road untuk melakukan pembayaran bersama Indah M dan Handoyo S.(pendana) dengan pembayaran awal sebesar Rp4 miliar. Dan pada hari yang sama Darmawan dan istri disuruh menstransfer dana sebesar Rp1,580 miliar. Kemudian di hari yang sama  Darmawan dan istri kembali disuruh transfer oleh Indah M ke rekening atas nama Aditya L sebesar Rp840 juta.

Pada tanggal 24 Januari 2018 I K. Darmawan dan istri disuruh lagi oleh Indah M untuk transfer ke rekening Friet H.K. sebesar Rp390 juta. Dan sampai saat ini  Darmawan dan istri belum menerima pembayaran pelunasan jual beli tersebut, dan sertifikat tanah mereka juga masih di notaris yang sampai saat ini belum diserahkan kepada penjual.

“Sebelumnya kita juga sudah membuat somasi dan sudah meminta pembatalan transaksi atas tanah tersebut di Notaris Beni B, S.H., M.Kn. Dan juga sudah melakukan pembatalan penjualan ke pembeli dan ke pihak penyandang dana atas nama Handoyo S yang tertera di akte notaris. Dana pengembalian secara lunas sebesar Rp1,2 milar, oleh pihak pemilik/penjual sudah siap dikembalikan,” jelas Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.

Pada saat pemeriksaan pengaduan masyarakat yang dilakukan pada klien kami yang didampingi advokat muda kami Rozi Maulana,S.H. dan Muchammad Arya Wijaya,S.H.,  Ditreskrimum Polda  Bali Subdit 2 Unit 5 Harda, juga menangani kasus yang sangat mirip sekali tentang masalah tanah.

Dari mulai sistem dan cara yang mereka pakai untuk melakukan aksi mereka, ada indikasi bahwa dalam kasus klien kami dan yang ditangani aparat merupakan satu jaringan yang sama atau sindikat. Sebab ada beberapa pihak yang sama kasusnya saat ini sedang ditangani Polda Bali.

“Kita minta Polda Bali tindak tegas mafia-mafia tanah yang seperti ini. Karena praktek tersebut sangat merugikan orang Bali terutama masyarakat kecil. Saya ingat ‘wish’ Kapolda Bali adalah
memberantas mafia tanah,” ujar advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali.

“Mari kita perjuangkan, tidak boleh ada mafia tanah di Bali. Tidak boleh ada tanah di Bali yang di dapatkan dan dimiliki dengan cara-cara melawan hukum. Mari bersama berantas mafia tanah,” tutup Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini. (phm)